Soal:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barkatuhu.
Pertanyaan tentang jual beli:
Kami ingin menyewa tanah untuk diambil batunya dengan imbalan sejumlah uang, dan dalam kondisi batunya tidak layak, kami ubah menjadi jual beli dengan nisbah persentase. Apakah jual beli ini sah ataukah batil karena itu merupakan akad di dalam akad? Harapannya ada jawaban secepatnya…
Jaber Thawabta
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Ya akhiy, memasukkan akad di dalam akad di mana akad baru itu jadi dipersyaratkan dengan akad pertama maka itu tidak boleh. Anda mengatakan, akad pertama adalah sewa dan disyaratkan jika batu tidak layak maka akad tersebut menjadi jual beli dengan persentase… Meski deskripsi ini tidak jelas dalam pertanyaan Anda, Anda tidak menjelaskan apa maksud kata persentase… Hanya saja yang rajih dalam makna tersebut bahwa itu menjadi akad lain, artinya bukan akad sewa yang pertama, tetapi berubah ke akad lain…
Berdasarkan atas tarjih ini maka hadits-hadits Rasul saw yang melarang dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi berlaku di sini:
– At-Tirmidzi telah mengeluarkan di dalam Sunan-nya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ra, ia berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ»
“Rasulullah saw melarang dua jual beli dalam satu jual beli”.
Abu Isa berkata: hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.
– Imam Ahmad telah mengeluarkan di Musnad-nya dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud ra dari bapaknya, ia berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ»
“Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu transaksi”.
Di dalam asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz II bab Bay’ at-Taqsîth (Jual Beli Angsuran) dinyatakan sebagai berikut:
(… walhasil bahwa seandainya salah seorang yang berjual beli mengatakan kepada yang lain, “aku jual kepada Anda rumahku dengan harga seribu dengan syarat Anda jual rumah Anda kepada saya dengan harga seribu. Lalu yang lain berkata, “aku terima”. Maka ini adalah satu akad jual beli di dalamnya terjadi dua jual beli sehingga tidak boleh. Sebab Nabi saw melarang dua jula beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi…).
Begitulah, akad ini tidak sah. Seperti yang saya katakan, jawaban ini berdasarkan tarjih terhadap maksud dari kata persentase, bahwa kata ini berarti akad baru, bukan akad sewa tetapi akad jual beli batu dengan nisbah. Dengan ungkapan lain, akad sewa dengan upah tertentu berubah menjadi akad jual beli batu yang dihasilkan menurut nisbah… Adapun jika maksudnya bukan demikian, maka ulangi pertanyaannya secara jelas, dan Allah bersama Anda.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
26 Rabiul Awwal 1440 H
04 Desember 2018 M
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer/jurisprudence-questions/56586.html
https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/5yzDGryJzuR