Gus Nur Membuat Video Sebagai Tanggapan Atas Fitnah Ulama Wahabi dan Radikal
Gus Nur memberikan pernyataan menanggapi keterangan saksi Pasca Sidang dugaan pencemaran nama baik NU atau generasi Muda NU atas nama terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur digelar di pengadilan negeri Surabaya.
Menurut Gus Nur video yang dipersoalkan saksi dan pelapor bukanlah video unggahannya. Video Gus Nur berdurasi 28 menit 25 detik, sementara video yang dilaporkan berdurasi 1 menit 26 detik.
“Saya membuat video itu untuk menanggapi akun generasi muda NU yang memfitnah saya dan 20 nama ulama lainnya sebagai radikal, Wahabi. Bukan cuma saya yang difitnah, tetapi juga ada Ust Abdul Shomad, LC, Ust Adi Hidayat, Ust Tengku Zulkarnaen, dll” jelas Gus Nur.
“Jadi jelas ditujukan ke akun generasi muda NU, bukan kepada NU. Lagi pula, video saya itu durasinya panjang hampir setengah jam. Di upload di akun resmi saya, Munjiyat Channel. Bukan video yang hanya satu menitan dan dimuat di akun Macan Channel” tambah Gus Nur.
Gus Nur dalam perkara ini dianggap telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas NU secara umum dan Generasi Muda NU secara khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. []
Sumber: lbhpelitaumat.com