Mediaumat.id- Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dinilai Guru Besar Hukum Internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. belum dikendalikan oleh Indonesia.
“Bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia,” tuturnya dalam pres rilis yang diterima Mediaumat.id, Jumat (28/1/2022).
Hikmahanto mengatakan, siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura. “Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, menurut media Singapura, seperti Channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. “Repotnya jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara,” ujarnya.
Hikmahanto menilai pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau.
“Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian,” katanya.
Memang konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya ia melihat, Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.
“FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidak-mampuan negara tersebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya,” tegasnya.
“Bagi Indonesia muncul sejumlah pertanyaan atas Perjanjian Penyesuaian FIR, antara lain, apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR di atas Kepulauan Riau? Apakah butuh 25 tahun lagi untuk akhirnya bisa? Ataukah 25 tahun tersebut mungkin tidak mencukupi sehingga perlu untuk diperpanjang lagi?” paparnya.
Ia juga mempertanyakan kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar bila tidak mampu mengelola FIR di atas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara. Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR di atas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?
“Berbagai pertanyaan ini yang mungkin akan ditanyakan oleh Komisi 1 DPR saat Perjanjian Penyesuaian FIR dibahas untuk pengesahan,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it