Gugatan Banding Ditolak, HTI Siap Ajukan Kasasi

 Gugatan Banding Ditolak, HTI Siap Ajukan Kasasi

Mediaumat.news – Pasca ditolaknya gugatan banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kemarin, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersiap mengajukan gugatan kasasi.

“Atas putusan itu, kita sudah bersepakat mengajukan kasasi. Sekarang kita sedang proses dan insya Allah akan tetap didampingi oleh kuasa hukum kita Profesor Yusril Ihza Mahendra,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada Mediaumat.news, Jumat (28/9/2018).

Memang, lanjut Ismail, dalam revisi UU Ormas disebutkan pemerintah berkewenangan mencabut badan hukum perkumpulan (BHP) Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Namun  untuk kasus HTI, apakah kewenangan itu tepat digunakan mengingat HTI hanya mendakwahkan ajaran Islam.

“Kan itu pertanyaannya. Berarti ini menyangkut penilaian apakah yang didakwahkan HTI itu memang seperti yang dimaksud di dalam UU Ormas tersebut sebagai paham yang bertentangan dengan Pancasila atau tidak?” tanyanya retoris.

Makanya, Ismail sangat menyesalkan keputusan majelis hakim PTTUN yang masih mendasarkan kepada argumen-argumen yang kurang lebih sama dengan argumen yang dipakai oleh majelis hakim di tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN).

“Sementara substansi-substansi penting yang kita sampaikan di dalam memori banding yang kita sampaikan itu tampaknya kurang diperhatikan dan kurang diakomodasi,” ungkapnya.

Ismail pun menyebutkan salah satu substansi penting yang dimaksud. Contohnya, HTI selalu mengatakan khilafah itu ajaran Islam. Seorang Muslim itu berkewajiban menyampaikan itu. Kemudian yang kedua, bagaimana kaitannya dengan Pancasila. Majelis hakim tampaknya hanya berdasarkan pendapat ahli dari pemerintah yang tentu saja semuanya mengatakan bahwa khilafah ini bertentangan dengan Pancasila.

“Nah, sementara ahli dari HTI mengatakan khilafah sebagai ajaran Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila. Semestinya pendapat ini juga diperhatikan. Atau bila majelis hakim itu juga melihat ada pertentangan pendapat para ahli, semestinya majelis hakim melepaskan diri dari perselisihan tersebut. Kemudian mengembalikan kepada ketentuan dari agama, bahwa khilafah itu memang bagian dari ajaran Islam,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *