GSBI: Perppu Ormas Menyasar Apa Saja, Termasuk Organisasi Buruh
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Rudi HB. Daman memberikan kritikan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ia menegaskan, ormas apapun bisa dibubarkan dengan Perppu ini, termasuk organisasi buruh.
“Perppu ini seolah hanya menyasar HTI atau gerakan fundamentalis, tapi sesungguhnya saya kira Perppu ini juga menyasar seluruh ormas. Diduga Perppu ini juga menyasar ormas apa saja, termasuk gerakan buruh,” katanya di kantor LBH Jakarta pada Selasa (15/08).
“Sehingga Perppu ini bahaya bagi demokrasi,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa Perppu ini sebagai dasar hukum pemerintah membubarkan Ormas dan aktivisnya berdasarkan keputusan pemerintah secara sepihak. Bahkan, tanpa proses pengadilan.
“Maka, saya kira hal ini bertentangan dengan UUD 1945. Dimana negara menjamin atas kebebasan berserikat dan berpendapat,” ucapnya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat yang selama ini digaungkan, dengan adanya Perppu ini justru semakin membelenggu. Dan kebebasan kuatir dikontrol penuh oleh pihak yang berkuasa.
“Sehingga ketika dinilai pemerintah suatu kelompok menentang, melecehkan, atau mengkritik pemerintah maka dapat dibubarkan sepihak tanpa proses hukum atau pengadilan,” ujarnya. []
sumber: kiblat.net