GPJ : Pembubaran HTI Bentuk Kesewenang-wenangan Pemerintah

Mediaumat.news – Panglima Gerakan Pemuda Jakarta Ade Selon yang turut hadir dalam aksi tolak Perppu ORMAS NO 2 tahun 2017 yang dilaksanakan APMI, di depan gedung DPR, Jum’at (11/8/2017),  mengatakan, pencabutan status badan hukum ormas Islam yakni HTI yang di lakukan pemerintah tidak tepat karena tidak ada unsur kegentingan yang memaksa.

Ade Selon menilai, kegentingan yang memaksa ini mengada-ngada. Dan apa yang dilakukan oleh pemerintah ini telah menghilangkan kewenangan pengadilan dalam mengadili, sehingga jelas bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Dia juga menilai, Pembubaran Ormas HTI dilakukan tanpa sesuai prosedural dimana tanpa peringatan, teguran, dan proses persidangan ini adalah bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap umat Islam, dan ormas Islam.

“Kami dari GPJ dengan tegas mengatakan menolak PERPPU 2/2017 yang Tidak Mencerminkan Negara Hukum, Bernuansa Politis, dan Sangat Sewenang-wenang,” ujarnya. [] Izan Ihwan

Share artikel ini: