Gibran Disebut dalam Korupsi Bansos, Bagi Hasil untuk Menutupi Kejahatan?

Mediaumat.news – Nama anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, disebut dalam laporan korupsi bantuan sosial (bansos) dalam laporan majalah Tempo, menanggapi hal tersebut Pengamat Sosial Politik Iwan Januar mengatakan pembagian hasil korupsi adalah pola yang sudah biasa dilakukan untuk menutupi kejahatan terutama korupsi.

“Berbagi proyek ke kolega mereka sesama anggota partai atau kepada keluarga mereka. Ini bagi hasil korupsi dengan tujuan menutupi kejahatan yang mereka lakukan atau sebagai bentuk setoran kepada partai atau atasan mereka di partai atau pemerintahan,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Selasa (21/12/2020).

Atau, lanjut Iwan, pembagian hasil korupsi juga bisa dilakukan untuk menjalankan politik sandera, nantinya para pelaku yang terkait namun belum terungkap, atau sudah terungkap namun belum tertangkap bisa tutup mulut, atau tidak memberikan komentar.

“Bisa juga ini sebagai bentuk menyandera orang lain untuk kemudian dijadikan alat kekuasaan si pelaku di kemudian hari,” jelas Iwan.

Selain itu, Iwan menyebut, bentuk orderan atau proyek yang diberikan juga bisa jadi sebagai cara ‘cuci uang’ hasil korupsi untuk menyelamatkan uang hasil korupsi. Dalam kasus bansos, besaran hasil korupsi rasanya tidak masuk akal apabila hanya untuk kerakusan pribadi.

“Kasus korupsi oleh Mensos yang juga menjadi pejabat tinggi di jajaran utama PDIP patut ditelusuri sampai jauh dan transparan. Uang jarahannya besar, 5,9 T, rasanya sulit percaya kalau hanya untuk kerakusan pribadi. KPK harus ada keberanian menelusuri parpol, elite politisi dan pejabat-pejabat lain juga,” kata Iwan.

Iwan juga merasa pesimis apabila ke depannya KPK akan mengusut tuntas keterlibatan Gibran dalam kasus ini. Dulu saja, sebelum terjadi revisi UU KPK, belum pernah ada kasus korupsi oleh pejabat yang kemudian bisa terungkap aliran dananya ke parpol.

“Seingat saya belum ada. Apalagi sekarang, setelah KPK dilumpuhkan dan babak belur, rasanya makin berat dan sulit publik untuk percaya kalau KPK bisa menelusuri aliran dana ini ke parpol atau ke jajaran elite parpol,” tegas Iwan.

Iwan juga menambahkan di tahun 2018 di kasus korupsi e-ktp yang menyeret Setya Novanto, petinggi Golkar, Setnov secara terang-terangan sudah menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung turut menikmati uang tersebut. “Tapi keduanya lolos,” pungkas Iwan.[] Fatih Solahuddin

Share artikel ini: