Gerindra Tolak Perppu Ormas jadi Undang-Undang

Fraksi Gerindra di DPR RI menegaskan sikapnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) masih tetap sama, bakal menolak Perppu menjadi Undang-Undang di DPR. Gerindra menolak lantaran aturan-aturan di dalam Perppu dinilai malah membuat kegaduhan baru.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli zon mengatakan, fraksi Gerindra cenderung menolak Perppu Ormas. Pasalnya, Perppu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita cenderung untuk menolak, karena ini bertentangan dengan UUD45 khususnya kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).

Fadli menambahkan, dasar-dasar penerbitan Perppu pada Juli lalu juga tak memiliki justifikasi yang kuat. Salah satunya, kata dia, tak ada kegentingan yang memaksa.

Ia mengatakan, setelah pemerintahan Joko Widodo menerbitkan Perppu, polemik dan kegaduhan justru bermunculan. Pasalnya, masyarakat merasa terancam kebebasannya.

“Dan saya kira itu sudah terjadi. Polemik baru, kegaduhan baru, dan saya pikir masyarakat merasa terancam kebebasannya oleh perppu ormas,” tegasnya.

Fadli menambahkan, Gerindra juga bakal menjalin komunikasi dengan fraksi lain untuk menolak Perppu Ormas. Pasalnya, sudah ada beberapa fraksi yang memiliki pandangan yang sama dengan Gerindra, seperti PKS, Demokrat, dan PAN.

“Saya kira ada beberapa fraksi yang saat kami menerimaa aspirasi itu memiliki pandangan-pandangam yang sama. Apakah ini akan menjadi mayoritas atau tidak, kita lihat nanti,” tegas Fadli. []

Sumber: http://mediaindonesia.com

Share artikel ini: