Sidang dugaan pencemaran nama baik NU atau generasi Muda NU atas nama terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur digelar di pengadilan negeri Surabaya. Ada fakta menarik yang diterangkan Sakai Muhammad Nizar bahwa Gemerasi Muda NU hanyalah komunitas, bukan lembaga resmi.
“Di NU itu ada Fathayat, ada Muslimat NU, ada IPNU, IPPNU, Banser, Ansor, itu resmi. Sementara generasi muda NU itu hanya komunitas biasa, yang terdiri dari kumpulan anak muda NU” terang Nizar.
Saat diperdalam oleh kuasa hukum Gus Nur kepada Saksi yang lain, keterangan saksi juga sama. Generai muda NU bukanlah organ resmi seperi Banser atau Anshor.
Gus Nur dalam perkara ini dianggap telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas NU secara umum dan Generasi Muda NU secara khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. [].
Sumber: lbhpelitaumat.com