Mediaumat.id – Karena dianggap menzalimi masyarakat Rempang, Gerakan Mahasiswa Pembebasan (Gema Pembebasan) Jakarta Raya menuntut pemerintah untuk segera menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
“Hentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City yang menzalimi masyarakat Rempang,” tegas Korlap Aksi Saifudin Pattiliha, Jumat (22/9/2023) di Jakarta.
Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak pengelolaan tanah adat kepada masyarakat di Pulau Rempang. Dalam hal ini, ia merujuk hadits Rasulullah SAW dari Khalifah Umar ibn Khattab yang menyatakan, “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya” (HR Imam Bukhari).
Lebih lanjut, ia meminta agar investasi asing dalam mendanai PSN untuk dihentikan sebab akan menjadikan negara didikte oleh negara asing dan investor. Karena itu berdampak pada rakyat akan terus dikorbankan atas nama investasi dan peningkatan ekonomi nasional.
Ia pun mengutip hadits, yang artinya, “Ya Allah siapa yang mengemban tugas mengurusi urusan umatku dan menyusahkan mereka maka susahkanlah dia” (HR Imam Muslim dan Imam Ahmad).
Ia menyeru kepada rezim yang berkuasa agar segera bertobat dari praktik kapitalisme demokrasi yang menjunjung tinggi kehendak oligarki.
“Campakkan seluruh bentuk hukum-hukum kufur dan menerapkan syariat Islam sebagai solusi kehidupan dalam mengatur politik dan ekonomi,” tegasnya.
Neoliberalisme dan Neoimperialisme
Menurut Saifuddin, sesungguhnya negara telah mengadopsi pemikiran neoliberalisme dan neoimperialisme dalam rangka mengatur urusan-urusan umat. Pemikiran kapitalisme mengasumsikan harta berupa tanah hanya hak individu, namun pada faktanya negara bebas mengelola bahkan menarik pajak serta merampas darinya.
“Penderitaan masyarakat rempang adalah penderitaan Muslim seluruh dunia. Tanah mereka diambil sehingga umat Muslim sedunia wajib membela hak-hak mereka,” tuturnya.
Dia mengatakan kasus Rempang mengindikasikan tipu muslihat rezim yang berkuasa saat ini. Mereka merampas lahan milik masyarakat Rempang dengan cara tidak menerbitkan sertifikat kepada masyarakat di sana.
Namun di sisi lain, jelasnya, justru malah mengeluarkan Keputusan Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 174/2023 guna meloloskan ambisi investasi Rempang Eco City demi kepentingan investor Cina.
“Hendaknya umat Islam sadar bahwa peraturan perundang-undangan saat ini merupakan alat penjajahan, oleh karena itu mesti dihapuskan dan digantikan dengan syariat Islam,” tutupnya.[] Rasman