Gabungan Pemuda dan Mahasiswa Melakukan aksi “Tolak Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021” di depan Gedung DPRD Riau

 Gabungan Pemuda dan Mahasiswa Melakukan aksi “Tolak Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021” di depan Gedung DPRD Riau

Mediaumat.id – Sejumlah masa yang yang tergabung dalam “Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Negeri” melakukan aksi dengan tujuan untuk menolak peraturan yang di tetapkan oleh Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, aksi ini dilakukan di depan Gedung DPRD Riau pada hari senin, 06-12-2021 .

Mahasiswa menilai aturan yang ditetapkan dan diedarkan oleh Nadiem Makariem memberikan ruang melegalkan zina dan seks bebas di lingkungan kampus. Yaitu pada pasal 5 ayat 2 yang menyebutkan “tanpa persetujuan korban”. Maka bisa diartikan, kalau dengan persetujuan hal ini tidak dikatakan sebagai tindakan kekerasan seksual.

“Permendikbud ini dinilai memberikan jalan kepada zina dan seks bebas. MUI, kata dia, juga menilai Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas,” ujar teddy selaku korlap aksi.

Teddy juga mengatakan bahwa sebagai umat islam, seks bebeas adalah maksiat karena melanggar syariat.

Maka, mahasiswa dan pemuda menyerukan kepada DPRD Provinsi Riau tak ada solusi lain dan tuntas kecuali menyingkirkan sistem sekular liberal saat ini. Dan digantikan dengan diterapkannya syariat Islam secara kaffah. Dengan itu niscaya umat manusia akan terlindungi dan terjaga kemuliaanya.

Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Negeri juga melayangkan aspirasi dan tuntutan kepada DPRD Riau agar bisa menyampaikan kepada Mendikbud bapak Nadiem Makarim :

1. Menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 karena sama halnya melegalkan seks bebas dan merupakan hak warga negara selama ada persetujuan pihak yang terkait, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2 tentang frasa ”Tanpa Persetujuan” yang artinya jika ada persetujuan maka bukan suatu tindakan terlarang.

2. Permendikbudristek ini juga berpotensi memberikan perlindungan pada penyimpangan perilaku seksual seperti LGBT. Dalam Pasal 5 ayat 2 bagian (a) tercantum bahwa kekerasan seksual meliputi: “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.”

3. Satuan Tugas yang diarahkan oleh Permendikbud sebagai unit penanganan kekerasan seksual di kampus berpotensi hanya akan diisi oleh kaum feminis dan liberalis sebagai penafsir tunggal penanganan kekerasan seksual di kampus, sebagaimana bunyi Pasal 24 ayat (4).

4. Karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak, agar secara bersama-sama menolak dilegalkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Ini bukti kuat bahwa negara ini tidak bersendikan pada agama dan syariah, melainkan pada sekularisme-liberalisme. Umat terus didorong untuk terjerumus dalam peradaban liberalisme. Padahal sudah nyata kerusakan paham liberalisme. Maraknya perzinaan, penularan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, kehamilan tak diinginkan, pembuangan bayi dan aborsi, adalah bagian dari kerusakan yang sudah tampak di depan mata.

5. Kami menyerukan kepada semua pihak tak ada cara lain kecuali menyingkirkan sistem sekular liberal saat ini. Sebagai penggantinya, terapkan syariah Islam secara kaffah. Dengan itu niscaya umat manusia akan terlindungi dan terjaga.

Aksi ini berjalan dengan tertib dan kondusif. Arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Pekanbaru, di depan kantor DPRD Riau tempat aksi terpantau lancar tanpa hambatan.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *