FTMD: Dalam PP No. 28 Tahun 2024, Tersirat Spirit Liberalisasi
Mediaumat.info – Ketua Forum Tokoh Muslimah Depok (FTMD) dr. Alik Munfaidah menegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tersirat spirit liberalisasi.
“Dalam pasal (PP) tersebut, tersirat adanya spirit liberalisasi, dengan dibungkus program kesehatan reproduksi (kespro) di kalangan remaja,” ungkapnya saat audiensi kepada Dinas Kesehatan Kota Depok, Senin (2/9/2024) di Aula Dinas Kesehatan, Gedung Dibaleka Lantai 3, Komplek Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Memang, jelas Alik, PP tersebut sejalan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memandang setiap negara harus menjamin hak reproduksi setiap individu. “Sayangnya, ide kespro ini tapi bertentangan dengan nilai dan ajaran agama (baca Islam) sehingga perlu diwaspadai,” terangnya.
Apalagi, menurut dokter yang juga aktif di Divisi Kajian Strategis (Kastrat) Komunitas Tenaga Kesehatan Muslim Peduli Umat (KTKMPU), maraknya seks bebas, bahkan sudah sampai taraf darurat perilaku seks bebas, diikuti meningkatnya penularan penyakit seksual, kehamilan tidak diinginkan (KTD), dan aborsi diduga kuat melatarbelakangi diaturnya layanan kesehatan reproduksi remaja dengan pemberian alat kontrasepsi sebagaimana termaktub dalam pasal kontroversial dalam PP No. 28/2024.
“Terlebih, kondom bukanlah jaminan untuk meniadakan risiko tertular penyakit menular seksual (PMS). Seks aman secara medis harus dibarengi edukasi yang komprehensif, meskipun relatif aman dari kejadian KTD dan PMS tapi tetap tidak boleh dilakukan oleh remaja yang belum menikah,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, kampanye safe sex (ngeseks aman) maupun kespto diharapkan tidak ditelan mentah-mentah karena akan kontraproduktif jika tidak diimbangi dengan pemahaman akidah yang benar, sehingga pelajar tahu mana benar dan boleh untuk dilakukan serta memutuskan untuk melakukan atau tidak berdasarkan dorongan akidahnya itu.
“Bagaimanapun seks bebas adalah haram,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut Alik, sebagai seorang Muslim harus waspada terhadap agenda liberalisasi, karena upaya untuk merusak generasi terus berjalan, misalnya dengan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang akhirnya membuat definisi zina semakin kabur, sebelumnya juga ada putusan yang menyatakan kumpul kebo tidak bisa dipidanakan.
“Tentu kita tidak ingin dengan PP ini seks bebas seolah mendapatkan ruang, asal bisa diantisipasi dampak lanjutannya baik berupa KTD maupun PMS,” terangnya.
Apalagi, menurutnya, di zaman arus liberalisasi mengharuskan umat Islam bergerak dan mencari solusi untuk mengevaluasi agar kembalikan kepada perspektif agama sebagai landasan. Karena secerdas-cerdasnya manusia membuat formula kebijakan ketika itu bertabrakan dari norma agama pasti muncul kerugian/masalah.
“Karena Allah SWT dengan syariat-Nya yang begitu sempurna menginginkan kebaikan manusia dan mengundang sebuah kemaslahatan. Ide sekularisme liberalisme jelas memisahkan dari norma agama. Seks bebas, zina, kumpul kebo itu adalah hal yang menjijikan dan dimurkai oleh Allah sebagai dosa besar harusnya dijauhkan dan tidak hanya beristigfar tapi harus bertobat kemudian melakukan penanganan secara syar’i yang diperintahkan oleh Allah SWT sesuai dengan syariat Islam,” bebernya.
Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Lizawati dan jajarannya. [] Siti Aisyah
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat