Framing Jahat Detik.com Terkait Berita Aktivis Islam

Detik.com dinilai telah melakukan pembingkaian (framing) jahat terhadap penahanan aktivis Islam dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kiai Heru Heru Ivan Wijaya alias Ustadz Heru Elyasa, dengan membuat judul berita “Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Banser”.

“Jahatnya, proses hukum biasa ini diframing media seolah Kiai Heru penjahat besar, bajingan tengik yang harus dijauhi masyarakat. Detik.com, tanpa mengenal etika menggunakan diksi judul berita ‘Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Banser’,” ungkap Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin, S.H. dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Kamis (15/8/2019).

Padahal, nomenklatur hukum terhadap proses ini adalah penahanan. “Kenapa menggunakan diksi ‘dijebloskan penjara’? Tidakkah lebih beretika dan sesuai fakta hukum menggunakan diksi ‘ditahan’? Apakah media, juga sedang menjalankan misi rezim untuk mengalienasi ulama dari umat?” tanyanya retoris.

Ahmad juga mempertanyakan apakah kasus yang bermula dari update status ini lebih berbahaya ketimbang pemberontakan OPM. “Di Papua saja, ketika ada anggota Polda Papua tewas setelah ditawan OPM, Wiranto menganggap hal biasa. Tidak perlu diperbincangkan,” ungkapnya.

Pukat Harimau

Kasus bermula dari status Ustadz Heru Elyasa di Facebook yang diunggah 17-21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gmail.com. Unggahan berupa dakwah amar makruf nahi munkar ditafsirkan sebagai ujaran kebencian. Ia dijerat pasal pukat harimau UU ITE, yakni pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pasal pukat harimau, dalam kajian LBH adalah pasal yang bisa menjerat siapa pun yang ditarget rezim dengan dalih telah menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Pasal ini pula yang telah menjerat Ustadz Alfian Tanjung, Jonru, Ahmad Dani, dan sejumlah aktivis lainnya,” bebernya.

Anehnya, pasal ini tidak mampu menjerat Abu Janda, Ade Armando, Guntur Romli, dan semua buzzer di barisan rezim. “Pasal pukat harimau ini, hanya diberlakukan kepada mereka yang kritis terhadap rezim,” tudingnya.

Berikut isi status yang diunggah Heru:

“Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman”. Kemudian tanggal 18 Juni 2018 “PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi”. Sementara status pada 21 Juni 2018 “setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU”.

Heru pun dijadikan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis 15 Agustus.[]

Share artikel ini: