Mediaumat.id – Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengecam pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killings) yang dilakukan oleh Densus 88 anti teror terhadap almarhum dr. Sunardi.
“Bahwa atas informasi terkait terbunuhnya almarhum dr. Sunardi yang ditembak mati oleh Densus 88 anti teror hanya karena atas dasar dugaan pelaku tindak pidana terorisme, maka kami dari Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama & PA 212 menyatakan, mengecam pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killings) yang dilakukan oleh Densus 88 anti teror terhadap almarhum dr. Sunardi,” tulis PA 212, GNPF U, dan FPI dalam surat pernyataan bersama yang diterima Mediaumat.id, Sabtu (13/3/2022).
Mereka berpendapat, dr. Sunardi yang tewas ditembak mati oleh Densus 88 selama ini dikenal sebagai dokter yang memiliki kepedulian sosial tinggi. Aktif dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Pernah turun sebagai dokter pemerintah ketika konflik di Ambon. Aktif mengirim bantuan saat gempa di Sumatera Barat dan tsunami Aceh. Sering menggratiskan pasien yang berobat padanya serta produktif sebagai penulis mengenai kesehatan dan keislaman.
“Terdapat informasi yang menjelaskan bahwa dr. Sunardi memiliki fisik lemah, kesulitan berjalan karena itu perlu dibantu tongkat dan berjalan perlahan, kemudian sulit untuk rukuk dan sujud. Karenanya dr. Sunardi shalat dengan dibantu tempat duduk, sehingga tidak masuk akal sehat bila memiliki kemampuan untuk melawan personil Densus 88 anti teror yang dilatih dan dipersenjatai sebagai penegak hukum dengan biaya dari negara,” terang mereka.
Mereka menuliskan, memberantas tindakan terorisme adalah keharusan menurut hukum, namun wajib dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, terutama sekali sebagai penegak hukum wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Menuntut Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM atas pembunuhan di luar proses pengadilan (Extra Judicial Killings) yang diduga dilakukan oleh Densus 88 anti teror terhadap almarhum dr. Sunardi,” tuntut mereka.
Menurut mereka, Densus 88 sudah kerap kali melakukan tindakan pelanggaran HAM seperti pembunuhan di luar proses pengadilan (extra judicial killings), penyiksaan, mempersulit hak-hak tersangka terorisme yang sesungguhnya dijamin hukum, serta bentuk pelanggaran HAM lainnya.
“Sehingga kami menuntut DPR RI untuk segera membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme sesuai amanat pasal 43J UU No.5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme yang bekerja secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan peran serta masyarakat,”pungkasnya.[] Irianti Aminatun