FPI Dilarang, Ustaz Labib: Islam Perintahkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Mediaumat.news – Menyikapi pemerintah yang secara resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) karena FPI disebut melakukan sweeping sepihak, Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S. Labib atau ulama yang akrab disapa Ustaz Labib mengungkapkan bahwa dalam Islam itu memerintahkan untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

“Dalam Islam itu memerintahkan untuk melakukan amar maruf nahi munkar. Baik secara individu maupun secara organisasi,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (01/01/2021).

Ia menilai semestinya amar ma’ruf nahi munkar itu dipandang sebagai ajaran Islam untuk menegakkan hukum Islam. “Jika masyarakat itu banyak menyimpang dari syariat Islam, maka ibarat tubuh kemungkaran itu menyebabkan penyakit. Kalau ada penyakit, tubuh itu lama-lama akan menjadi sakit bahkan kematian,” ujarnya.

“Sebenarnya dengan amar ma’ruf nahi munkar itu agar kemungkaran yang menyebabkan sakit itu bisa dihilangkan sehingga tubuh menjadi sehat kembali. Oleh karena itu, mestinya keberadaan organisasi yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar itu harusnya tidak dilarang bahkan seharusnya didukung,” imbuhnya.

Jika alasannya membuat gaduh, ia menuturkan memang ukurannya bukan gaduh atau bukan. “Misalnya ada maling di pasar, kemudian kita biarkan dengan alasan jangan gaduh. Ya, malingnya sukses toh. Ada pembunuhan misalnya, kemudian dibiarkan dengan alasan jangan gaduh. Ya, akan terjadi pembunuhan,” ujarnya.

“Justru itu harus digaduhkan agar keburukan dan kejahatan itu tidak berlangsung. Jadi, dalam Islam amar ma’ruf itu diperintahkan. Jangan dilarang! Demikian juga nahi munkar,” tambahnya.

Khilafah Ajaran Islam

Terkait dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART-nya yang dipermasalahkan rezim, Ustaz Labib mengatakan bahwa ajaran Islam itu seharusnya dinilai dengan ukuran Islam bukan dengan ukuran yang bukan Islam.

“Semestinya organisasi Islam dinilai dengan ukuran Islam. Apakah organisasi Islam itu menyimpang? Bukan dengan menggunakan ukuran selain Islam. Kalau tidak menggunakan ukuran Islam, ya jadi salah semua,” ungkapnya.

“Organisasi Islam itu mengajarkan syariah. Syariah itu ajaran Islam. Mengajarkan jihad. Jihad itu ajaran Islam. Memperjuangkan khilafah. Khilafah itu ajaran Islam. Semestinya Islam itu dinilai dengan Islam bukan dengan yang lain. Kalau Islam dinilai dengan yang lain, ya jadi salah,” imbuhnya.

Ia mencontohkan jika hukuman potong tangan atau hukuman qishas lalu kemudian dinilai hukum yang lain, maka nanti qishas tidak sesuai hukum tersebut. “Jadi, mestinya Islam itu dinilai dengan Islam sendiri. Dan sebagai Muslim justru kita itu harus menjadikan Islam itu sebagai penilai. Bukan sebaliknya, Islam dinilai dengan selain Islam,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: