Mediaumat.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 dinilai bukanlah solusi terkait kekerasan seksual, solusi asasinya ada dalam Islam.
“Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bukanlah solusi terkait kekerasan seksual, sesungguhnya solusi asasinya hanya ada dalam Islam,” tutur Founder Majelis Literasi Yusli, S.Pd. kepada Mediaumat.id pasca-berdialog kepada tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (30/11/2021) di Kantor DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kekerasan seksual bukan hanya berkaitan antara pelaku dan korban saja, tapi berkaitan dengan pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan. Hal itu telah selesai dibahas dalam Islam.
“Islam telah selesai membahas seluruh permasalahan kehidupan. Sehingga, kita tinggal menggali hukumnya lalu menerapkannya sebagai aturan kehidupan,” bebernya.
Selain itu, Yusli menegaskan, jika mencermati isi peraturan menteri tersebut maka publik akan melihat potensi legalisasi perzinaan dengan beberapa alasan. Pertama, ada kekosongan hukum terkait dengan aturan perzinaan. Kedua, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ sangat mungkin dijadikan legalisasi atas dasar persetujuan. Ketiga, Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat diindikasikan sebagai bagian dari agenda liberalisasi yang berangkat dari akidah sekuler.
Karena itu, umat Islam sangat wajib menolak peraturan menteri tersebut, sebab bertentangan dengan akidah Islam.[] Ade Sunandar