Forum Ulama dan Tokoh Sekeloa Kota Bandung: Tolak Perppu Ormas
Mediaumat.news – Forum Ulama & Tokoh Sekeloa Bandung mengadakan acara “Kajian Perppu Ormas”. Acara yang diselenggarakan Sabtu (9/9) malam yang bertempat di Masjid Al-Barakah Bandung ini, dihadiri oleh para ulama dan tokoh masyarakat Sekeloa, pemuda maupun Mahasiswa.
Pada forum tersebut , beberapa ulama, dan tokoh masyarakat menyampaikan pandangan antara lain:
Ustadz Hendri Perwakilan dari Forum Pemuda Islam Dipati Ukur yang turut hadir dalam acara tersebut mempertanyakan tentang dampak Perppu terhadap kebijakan Umat.
Baginya, Perppu seolah menyasar kepada kaum Muslim saja.
Hal ini ditunjukkan dengan beberapa fakta misalnya terkait separatisme yang terjadi di beberapa daerah, Pemerintah tidak menanggapi secara serius.
Perubahan UU Ormas no 17 tahun 2013 menjadi PERPPU ORMAS menimbulkan kejanggalan. Terutama anggapan akan adanya kegentingan memaksa.
Hal ini dikarenakan Presiden masih bisa turut menghadiri Festival walau mengklaim negara dalam keadaan genting.
Tentu saja hal ini menjelaskan bahwa kegentingan yang dimaksud adalah kegentingan kekuasaan agar Rezim selamat pada Pilpres 2019.
“Ini lebih kejam daripada Orba dan Soekarno, karena diberikan sanksi bagi aktivisnya. Pasal 60 dulu hanya ada sanksi administratif. perubahannya ada pidana dan dipenjara 5 hingga 20 tahun” Pungkas salah satu peserta Majelis tersebut.
Ketua DKM Masjid Al-Baraqah, shahibul fadhilah Ustadz Dedi menambahkan “PERPPU No. 2 Tahun 2017 ini sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di negeri ini, karena menghilangkan peran pengadilan dan tafsir Pancasila hanya sepihak di tangan pemerintah sehingga dapat digunakan untuk mengkriminalisasikan lawan kekuasaan.”
Ketua DKM masjid Al Muslim, ustadz Undang menyampaikan hal yang sama.
Beliau mengatakan bahwa Perppu sama seperti jaman Orba bahkan lebih kejam.
Beliau menceritakan kakeknya pernah dipenjara jaman Orba karena mendakwahkan Islam dan mendakwahkan tauhid Islam.
Beliau berpesan agar tetap istiqomah dan tetap melanjutkan perjuangan menolak PERPPU Ormas tersebut.[]