Forum Ulama dan Tokoh DIY Keluarkan Petisi Tolak Perppu Ormas Penghalang Dakwah

Mediaumat.news – Sabtu (26/8) malam sejumlah ulama dan tokoh umat Islam yang tergabung dalam Forum Ulama dan Tokoh (FUT) DIY berkumpul di kediaman KH Thoha Abdurahman, ketua MUI DIY. Tokoh-tokoh yang terdiri dari kalangan ormas Islam, mubaligh dan tokoh masyarakat ini berkumpul dalam rangka merumuskan petisi untuk menolak Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017.

Pertemuan diawali dengan pemaparan dari KH Shiddiq al-Jawi mengenai fakta dan kronologi dikeluarkannya Perppu Ormas tersebut, berikut upaya perlawanan yang sudah dan sedang ditempuh oleh HTI untuk melawannya. Dikatakannya dakwah adalah salah satu kewajiban agung dalam Islam. Perppu ini adalah bentuk kemungkaran yang nyata karena telah melarang kewajiban dakwah tersebut.

KH Thoha Abdurrahman menanggapi paparan KH Shiddiq al-Jawi dengan mempertanyakan keabsahan Perppu secara hukum. KH Shiddiq al-Jawi mengkonfirmasi bahwa Perppu ini memang kontroversial secara hukum, baik secara formil maupun materil sehingga pemerintah bisa dikatakan telah melanggar hukum yang dibuatnya sendiri. Maka dapat dikatakan,”Keluarnya Perppu ini adalah bentuk kenekatan pemerintah,” tegas KH Shiddiq al-Jawi.

KH Shiddiq al-Jawi menerangkan tim hukum yang dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra sendiri merasa yakin upaya hukum di Mahkamah Konstitusi akan dimenangkan oleh pihak yang menolak Perppu. Tapi secara politik ada tantangan serius di DPR. Meskipun kontroversial secara hukum, namun jika diterima di sidang DPR, Perppu bisa disahkan menjadi UU. Jika itu terjadi, maka upaya hukum untuk menolak kemungkaran ini akan dimulai dari awal menjadi lebih lama lagi secara prosedural.

Oleh karena itu, dalam pertemuan ini FUT DIY melakukan ikhtiar politis, yaitu merilis petisi penolakan yang akan diserahkan ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan mengenai Perppu Ormas.

Dalam kesempatan tersebut KH Thoha Abdurrahman juga menyampaikan perlunya perlawanan dengan doa, karena pelarangan dakwah ini adalah bentuk kedzaliman, dan doa pihak yang terdzalimi insyaAllah makbul karena tak ada tabir antara dia dengan Allah.

Ahmad Subarjo, salah satu tokoh masyarakat yang hadir menyatakan bahwa pemerintah sendiri sadar perbuatannya lemah secara hukum. Salah satu indikatornya adalah belum diterimanya Surat Keputusan Pencabutan Badan Hukum yang asli oleh HTI sebagai ‘korban pertama’ Perppu tersebut. Ada pelanggaran prosedural di situ demi mengulur dan memperlambat upaya hukum yang bisa ditempuh.

Nashruddin Salim selaku ketua forum menegaskan landasan dikeluarkannya Perppu adalah opini sepihak pemerintah yang sangat lemah dan mengada-ada. Alasan kegentingan yang memaksa sudah dibantah oleh para ahli hukum dan disindir sebagai memaksakan kegentingan. [ ]

Share artikel ini: