Mediaumat.news – Dalam Forum Kajian Islam Kaffah Desa Sei Mencirim Medan, Rabu, 18 Oktober 2017, lebih dari 20 Ustadz dan Tokoh masyarakat setempat berkumpul untuk menolak kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas No. 2 Thn. 2017.
Dalam kesempatan ini Ustadz Musa Abdul Ghani menjelaskan tentang Perppu, antara lain jika dicermati dari substansinya, Perppu Ormas mengandung sejumlah poin yang membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter.
Pertama, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas sebagaimana tercantum dalam Pasal 61, membuka pintu kesewenang-wenangan. “Pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri,” kata Ustadz Musa.
Kedua lanjut Ustadz Musa, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 59 poin 3), dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 59 poin 4). Ustadz Musa mengatakan, poin di atas berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.
Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82 poin a), menunjukkan bahwa Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan. “Umat semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam. Buktinya? setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan pejuang islam, kini pemerintah menerbitkan Perppu yang sangat represif dengan tujuan membubarkan ormas Islam,” ungkap Ustadz Musa.
Di akhir acara Ustadz Musa mengajukan pertanyaan tegas kepada seluruh hadirin “Hadirin semuanya, Apakah Anda semua menolak Perppu Ormas? ”Hadirin menjawab dengan keras “Tolaaaak!“
Ustadz Musa mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali “Apakah Anda semua menolak Perppu Ormas?”
Hadirin menjawab serempak “Tolaaak!”
Penolakan ini untuk menjadi pertimbangan bagi pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu Ormas dan DPR yang segera akan mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang bahwa mayoritas warga masyarakat beserta para tokoh dan Ulamanya menolak dengan keras keberadaan Perppu Ormas.
Dalam kesempatan ini juga, Ustadz Musa mengajak hadirin untuk melakukan perlawanan langit yaitu dengan melakukan doa memohon pertolongan Allah dalam acara Istighotsah Kubro yang akan diadakan pada tanggal 21 Oktober 2017 di Masjid Agung Medan ba’da sholat Isya.
Melihat betapa pentingnya acara ini maka seluruh hadirin pun penuh semangat menyatakan kesediaannya untuk hadir.[]