Meski SK Badan Hukumnya dicabut, namun aktivitas dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap harus diterima.
Mediaumat.news – “HTI adalah saudara kita, untuk itu meskipun secara keormasan izinnya telah dicabut, namun secara aktivitas dakwah tetap harus diterima. Jadi jangan ada umat Islam yang kemudian melakukan tindakan-tindakan persekusi terhadap dakwah HTI,” ujar Koordinator Forum Asatidz Tangerang Raya KH Nurkholis dalam rilisnya yang diterima mediaumat.news, Jum’at (21/7/2017).
Menurut Nurkholis, HTI adalah bagian dari umat Islam. HTI tidak sesat aqidahnya. Perjuangan HTI adalah dakwah mengajak umat Islam untuk menerapkan syari’at Islam secara kaffah, dan ini benar.
Nurkholis menyayangkan pemerintah membubarkan HTI. Apalagi pembubaran tersebut melalui Perppu Ormas yang cacat sejak lahir. Perppu ini tidak menjadi bagian dari solusi atas permasalahan umat, malah membuat masalah baru.
“Kami tidak setuju dan menolak terbitnya Perppu ini. Pemerintah yang seharusnya menjadi prolem solver, malah menjadi trouble maker. Kami menyayangkan keputusan pemerintah yang mencabut izin ormas dari HTI,” tegasnya.
Pihaknya pun menyerukan kepada DPR RI melalui DPRD Kota Tangerang untuk menolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas agar tidak menjadi pintu represif dan diktatornya rezim ini khususnya terhadap kaum Muslimin.[] Joko Prasetyo