FMPB Tagih Bima Arya Terbitkan Perwali Tolak LGBT

 FMPB Tagih Bima Arya Terbitkan Perwali Tolak LGBT

Mediaumat.id – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) Gumelar Adiwijaya mengingatkan Pemkot Bogor untuk segera selamatkan warganya dari bahaya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tegas sebagai pelaksanaan dari Perda No. 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

“FMPB mengingatkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk segera menyelamatkan warganya dari bahaya LGBT dengan menerbitkan aturan yang tegas,” serunya dalam Aksi Tolak LGBT yang berlangsung di halaman Balaikota Bogor, Jumat (14/7/2023).

Di sela aksi, Gumelar pun berpesan kepada Bima Arya agar menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya menjelang masa akhir jabatannya.

Sebab, menurutnya, setiap masa depan anak-anak yang diselamatkan melalui terbitnya Perwali atas Perda P4S dari teror kaum LGBT, akan menjadi amal jariah Wali Kota dan DPRD Bogor.

Dengan kata lain pula, dalam Perda P4S ini sebenarnya telah disepakati bahwa Wali Kota Bogor harus mengeluarkan perwali sebagai instrumen pelaksana paling lambat 6 bulan setelah diterbitkan perda ini.

Namun hingga kini, kata Gumelar, sudah lebih dari setahun, Wali Kota Bogor belum melaksanakan kesepakatan tersebut.

“Peraturan pelaksana peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota, Sekda, Kabag Hukum dan HAM dan DPRD,” ulasnya.

Sehingga, menurutnya, Pemkot Kota Bogor telah mencederai rasa keadilan kepada warga Bogor. “Ini menunjukkan bahwa Pemkot telah mencederai rasa keadilan kepada warga Kota Bogor,” tandasnya.

Bertentangan

Dalam keterangannya, FMPB menggelar aksi tersebut sebagai respons atas makin meningkatnya kasus penyimpangan seksual di Kota Bogor dan berkembangnya organisasi LGBT di Indonesia.

Terlebih, LGBT sendiri bertentangan dengan agama, budaya, nilai luhur Pancasila maupun UUD 1945. “LGBT itu bertentangan dengan semua agama, budaya, nilai luhur Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.

Karenanya, ia pun khawatir kalau hal ini dibiarkan bisa memunculkan keresahan masyarakat. “Karena dapat menimbulkan keresahan antar warga masyarakat,” pungkas Gumelar.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *