Mediaumat.id – Forum Komunikasi Umat Islam Bogor (FKUIB) mendesak pemerintah mencabut proyek Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional (PSN).
“FKUIB mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco-City dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN), karena sangat terlihat rencana proyek pemerintah bersama investor Cina tersebut sangat ambisius bahkan dengan cara mengorbankan masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang,” pekik salah seorang orator membacakan pernyataan sikap FKUIB, Ahad (24/9/2023) di Tugu Kujang, Kota Bogor.
Menurutnya, dalam penggusuran warga Rempang dalam beberapa pekan terakhir ini, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka.
FKUIB juga mengutuk keras bilamana ada tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.
“Dinamika pengerahan alat negara berupa aparat keamanan dalam kasus-kasus perampasan tanah milik masyarakat menunjukkan dukungan penuh negara terhadap investasi, serta tidak adanya keberpihakan pada masyarakat yang telah menempati tanah tersebut lintas generasi,” pekiknya.
Karena, jelasnya, masyarakat Melayu Rempang memiliki hak atas tanah yang telah berabad-abad mereka tempati dan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Hal ini berdasarkan dari kitab Tuhfat an- Nafis karya Raja Ali Haji (terbit perdana tahun 1890), dijelaskan bahwa penduduk Pulau Rempang, Galang dan Bulang adalah keturunan dari Prajurit/Lasykar Kesultanan Riau Lingga, yang sudah mendiami pulau-pulau tersebut sejak tahun 1720 M, di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I.
“FKUIB mendesak Pemerintah untuk menghormati hak tanah ulayat adat melayu dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administrasi dan pengelolaan, sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” tegasnya.
Segera Hentikan
Ia juga menilai, pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan kapitalistik, zalim dan melanggar hukum. “Ini harus segera dihentikan!” tegasnya.
FKUIB juga mengingatkan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang artinya, “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya.”
“Sadarilah bahwa sengketa lahan dan perampasan lahan tidak akan pernah tuntas selama tidak dikelola dengan syariah Islam. Hanya syariah Islam yang bisa memberikan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh umat manusia. Bergegaslah menuju penerapan Islam secara kaffah, karena di sana pasti terdapat keberkahan yang berlimpah,” tegasnya.
Terakhir, FKUIB menegaskan, umat Islam wajib berjuang menyelesaikan qadhiyah mashiyah-nya yaitu i’adatul hukmi bima anzalallah dengan menegakkan khilafah Islam, suatu negara adidaya atau daulatul ula, yang akan mengakhiri hegemoni negara-negara penjajah baik timur maupun barat, baik yang berideologi kapitalis maupun komunis, lalu menebarkan kebaikan: kesejahteraan, kemakmuran, ketenteraman, keamanan, kesentosaan, keadilan, mewujudkan rahmatan lil ‘alamin dengan izin Allah SWT.[] MBRK