FIWS: Arya Wedakarna Lecehkan Islam, Harus Diproses Secara Hukum

Mediaumat.info – Menanggapi pernyataan anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna yang viral di media sosial karena diduga menyinggung penggunaan jilbab untuk perempuan Muslimah, dinilai Direktur Forum on Islamic World Studies (FIWS) Farid Wadjdi sebagai pelecehan terhadap agama Islam dan harus diproses secara hukum.

“Ini kalau menurut saya sudah sangat jelas, ini adalah pelecehan terhadap agama, dalam hal ini adalah agama Islam. Karena itu ini seharusnya diproses secara hukum ya karena telah melakukan pelecehan terhadap agama, apalagi ini dilakukan oleh politisi anggota DPD,” ujarnya kepada media-umat.info, Rabu (3/1/2024).

Menurut Farid, pernyataan Arya Wedakarna tersebut walaupun tidak secara langsung menyebut hijab, tapi jelas yang dimaksud itu adalah hijab yang dikenakan sebagai pakaian Muslimah begitu karena apa lagi yang dimaksud.

Sebab, bebernya, tidak ada yang menggunakan busana seperti itu kecuali Muslimah. Apalagi kemudian ada kata-kata Middle East atau Timur Tengah, karena biasanya orang ketika menyerang hijab itu salah satu yang sering jadi argumentasi atau narasi yang dibangun adalah pakaian Arab atau pakaian Timur Tengah.

“Nah, karena itu kalaupun di situ tidak disebutkan langsung menyerang kata-kata dengan kata-kata jilbab atau kerudung atau hijab, tapi sasarannya itu adalah jelas ya, ini kita perlu tegaskan bahwa tidak bisa berkelit dengan alasan itu ya,” ucap Farid.

Farid menegaskan, memakai kerudung atau hijab ini dalam hukum Islam adalah wajib bagi seorang Muslimah. Karena ini adalah kewajiban agama, maka ini suatu perkara yang harus dilindungi oleh negara.

Sebab ini, jelasnya, merupakan bagian dari perlindungan terhadap pelaksanaan ajaran agama dalam hal ini adalah ajaran Islam.

“Oleh karena itu, tidak boleh di wilayah mana pun di negeri ini dengan menggunakan alasan adat, alasan tradisi dan sebagainya, kemudian menghalangi seorang muslimah untuk menjalankan kewajiban agamanya.

Farid memandang, antara pemakaian busana Muslimah yang merupakan ajaran agama dengan pakaian adat atau tradisi sebenarnya tidak harus selalu dipertentangkan. Sebab selama tidak bertentangan dengan hukum syara’ boleh saja.

“Tapi kalaupun terjadi pertentangan, maka seharusnya agama yang harus didahulukan, sebab perintah agama adalah perintah Allah SWT, sementara tradisi itu harus tunduk kepada agama,” tegasnya.

Terakhir, Farid menegaskan, Bali itu tidak bisa dipisahkan dari Indonesia sebagai negeri Islam, sebagai negeri Muslim. Oleh karena itu, tidak bisa menggunakan alasan kekhasan Bali itu untuk membuat kebijakan yang seolah-olah menyalahkan atau menganggap buruk seorang Muslimah yang mengenakan hijab.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: