Film Dokumenter JKDN 2 Menjadi Penguat Umat Islam dalam Perjuangan Khilafah

 Film Dokumenter JKDN 2 Menjadi Penguat Umat Islam dalam Perjuangan Khilafah

Mediaumat.id – Bukti hubungan antara Kekhilafahan Utsmaniyah dengan kesultanan-kesultanan Islam di penjuru Nusantara diungkap di banyak buku ilmiah sejarah. Dalam buku Jejak Kekhilafahan Turki Utsmani di Nusantara karangan Deden A. Hardiansyah terdapat surat berbahasa arab dari Sultan Iberahim dari Aceh kepada Sultan Abdul Hamid yang menunjukan hubungan mereka dalam urusan kekhilafahan.

Hal itu diceritakan kembali oleh Guru Wahyudi Ibnu Yusuf saat memulai sesi pemaparannya di acara Diskusi dan Bedah Film Jejak Khilafah di Nusantara II (JKDN 2), di Majelis Darul Wafa Banjarmasin, Minggu (31/10/2021) pagi.

“Posisi kesultanan di Nusantara adalah sebagai Amil, posisi sultan semacam bupati walikota di bawah kegubernuran wali Makkah, dan pusatnya adalah Utsmani di Turki,” ucap Guru Wahyudi.

Ia juga menceritakan sejarah Sultan Suriansyah dari Kesultanan Banjar yang melakukan perjalanan haji ke Makkah sekaligus ditetapkan gelarnya sebagai Amil dari pusat kekhilafahan di Turki.

“Ini adalah bukti bukti sejarah. Dan saya mendukung film (JKDN 2) ini dan ada akar historis,” kata Pengasuh Majelis Darul Ma’arif itu.

Film dokumenter JKDN 2 besutan sutradara Nicko Pandawa yang tayang perdana pertengahan Oktober 2021 lalu, kerap menjadi perbincangan masyarakat karena menyajikan fakta-fakta sejarah yang sebelumnya tidak populer. Komunitas Literasi Sejarah JKDN memastikan film itu disusun berdasarkan sumber primer dan dokumen sejarah yang otentik.

JKDN 2 yang merupakan kelanjutan dari sekuel sebelumnya JKDN 1, menjadi wawasan intelektual yang menunjukan akar historis perjuangan khilafah di Nusantara.

“Gerakan khilafah seperti Hizbut Tahrir dianggap tidak punya akar historis, nah film ini membantah itu,” tegas Guru Wahyudi.

Namun menurut Ulama Ahlussunah wal jamaah Banjarmasin ini, sejarah tidak bisa menjadi sumber hukum.

“Sejarah itu bagaimanapun tidak menjadi sumber hukum, Mashadir al Ahkam. Sumber hukum adalah Alquran, as Sunnah , ijmak sahabat dan qiyas,” ucapnya.

Dan pada sumber hukum Islam itu banyak ditunjukan bahwa umat Islam memerlukan institusi pemerintahan untuk penerapan syariat Islam secara total dan sempurna. Konsep pemerintahan itulah yang disebut Khilafah, sebagaimana dipimpin oleh para Khalifah sesudah Rasulullah wafat.

“Andai tidak ditemukan bukti sejarah sekalipun, tidak mampu meruntuhkan kewajibannya penerapan Islam dalam institusi khilafah. Apalagi ada bukti histori ada jejak khilafah di Nusantara,” tegas Guru Wahyudi.

Dengan banyaknya dalil kewajiban penerapan Islam kaffah dan fakta sejarah dalam JKDN 2, Guru Wahyudi mengajak umat Islam untuk berperan dalam kontribusi penegakan khilafah.

“Dan tidak sepantasnya Hizbut Tahrir dan FPI itu di bubarkan. Mereka dibubarkan karena dianggap memperjuangan khilafah. Padahal khilafah itu adalah ajaran Islam,” pungkas Guru Wahyudi. [Akb]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *