FAKKTA: Memalukan, Pemerintah Kalah oleh Produsen dan Distributor Migor
Mediaumat.id – Kebijakan pemerintah yang mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu dan menyerahkan harga pada mekanisme pasar dinilai memalukan karena pemerintah kalah oleh produsen dan distributor minyak goreng.
“Fakta ini semestinya membuat malu pemerintah. Bagaimana mungkin pemerintah kalah dengan produsen dan distributor minyak goreng,” ujar Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak kepada Mediaumat.id, Jumat (18/3/2022).
Tapi, kata Ishak, memang karena kebijakan HET sudah salah sehingga tidak berhasil mencapai tujuannya menurunkan harga, malah ditimbun oleh produsen/pedagang karena harganya di bawah harga pasar. “Inilah jeleknya penetapan harga oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia menilai penetapan harga ini sebagai kebijakan pemerintah yang keliru. “Semestinya harganya tidak diintervensi tapi suplainya yang dijaga. Salah satunya membuat regulasi yang kuat untuk mendorong produsen memprioritaskan penjualannya ke dalam negeri,” terangnya.
Ishak mengatakan, CPO dan turunannya merupakan barang yang bisa dikuasai oleh individu dan bisa dijual kepada siapa saja dengan harga pasar.
“Memang harga CPO internasional naik cukup tinggi, seperti komoditas lain, yang salah satunya akibat perang Rusia Ukraina. Di sisi lain permintaan CPO juga cenderung naik sementara produksi relatif tetap. Karena itu ketika pemerintah menetapkan HET yang di bawah harga pasar, maka produsen atau pedagang merasa rugi untuk menjual dengan harga itu sehingga mereka memilih untuk menimbun,” bebernya.
Meskipun demikian, lanjut Ishak, pemerintah semestinya tidak boleh tinggal diam. Salah satunya meningkatkan peran Bulog dengan meningkatkan subsidi untuk membeli pangan dan menjual dengan harga subsidi. Selain itu pemerintah semestinya menghapus pajak baik di tingkat produsen ataupun konsumen termasuk minyak goreng sehingga harganya akan lebih rendah.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran bahwa pematokan harga itu salah dan hal itu telah dilarang di dalam Islam. Selain itu penimbunan barang juga dilarang Islam sehingga pelakunya harus mendapatkan sanksi.
“Namun kenyataannya aturan Islam itu diabaikan. Penimbun minyak goreng oleh perusahaan besar dibiarkan. Ini karena pemerintah saat ini menerapkan sistem kapitalisme yang seringkali lebih berpihak kepada pemodal dibandingkan rakyat banyak,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it