FAKKTA: Konflik Rempang, Bukti UU Cipta Kerja Sangat Pro Investor Asing

 FAKKTA: Konflik Rempang, Bukti UU Cipta Kerja Sangat Pro Investor Asing

Mediaumat.id – Analis Senior Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak memandang konflik yang terjadi di Pulau Rempang saat ini merupakan bukti bahwa UU Cipta Kerja sangat pro kepada pengusaha termasuk investor asing.

“Bukti bahwa UU Cipta Kerja ini sangat pro kepada pengusaha termasuk investor asing ini sudah terlihat contohnya di sini,” ungkapnya dalam program Kabar Petang – Konflik Rempang: Investasi Berujung Kolonialisasi, Selasa (19/9/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

Menurutnya, konflik tersebut membuktikan bagaimana kepentingan investor asing lebih diutamakan daripada kepentingan rakyatnya. Ishak memandang belum berinvestasi saja mereka sudah merugikan masyarakat serta menimbulkan konflik bahkan banyak masyarakat yang luka-luka dan ditahan.

Karena itu, Ishak menilai, investasi tersebut menunjukkan investasi yang merugikan. “Andaikan menguntungkan maka masyarakat tentu akan dengan sukarela direlokasi,” ungkapnya.

Ishak membeberkan, tujuan utama dari investor asing adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan mencoba meminimalkan cost-cost yang memang tidak perlu. Selain itu, lanjut Ishak, investasi Cina itu memiliki motif yang sifatnya ideologis, jadi tidak semata-mata mendapatkan keuntungan finansial tapi juga menggerakkan negaranya.

“Salah satunya tadi, mereka mensyaratkan ketika mereka berinvestasi maka mereka juga harus membawa tenaga kerja dari sana,” jelas Ishak.

Atas dasar itu, menurut Ishak, investasi ini yang dirugikan secara akumulatif adalah masyarakat dan negara, kemudian yang diuntungkan adalah investor asing tadi.

“Itu yang kita katakan bahwa investasi asing selama ini memang lebih banyak merugikan Indonesia dibandingkan menguntungkan Indonesia,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *