Mediumat.id – Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak mengungkap, lahirnya cryptocurreny karena dunia saat ini menerapkan sistem kapitalisme.
“Ini terjadi karena mereka mengambil sistem kapitalisme yang menghalalkan segala cara,” tuturnya dalam Kajian Fikih Ekonomi Politik: Cryptocurrency, Halal atau Haram? Sabtu (27/11/2021)di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn.
Menurutnya, kemunculan kriptocurrency ini, lahir dari kebijakan masyarakat yang ingin melakukan kebebasan ekonominya, termasuk dalam moneter yakni masalah keuangan. “Jadi, apapun kegiatan ekonomi itu selama menguntungkan akan dilakukan,” ujarnya.
Ishak menilai hal ini berbeda di dalam Islam yakni seluruh aktivitas manusia harus terikat pada syariat Islam. “Dan ketika masyarakat itu terikat pada syariat Islam itu pasti ada kemaslahatan di sana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketika Islam mengatakan bahwa mata uang itu adalah dinar dan dirham maka sistem keuangan atau moneter itu akan stabil dalam jangka panjang. “Dan itu tidak merugikan pemilik uang,” tandasnya.
Namun, berbeda ketika standar ini ditinggalkan. Menurut Ishak, yang terjadi adalah ketidakstabilan mata uang yang kemudian menciptakan krisis-krisis moneter. “Misalnya yang terjadi di Turki saat ini, di Venezuela, negara-negara Afrika termasuk yang dialami Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah akibat dari dampak masyarakat dunia saat ini yang meninggalkan syariat Islam. Dalam syariat Islam disebutkan, dimana ada syariat, di situ ada maslahat. Sebaliknya, jika syariat ini ditinggalkan yang ada adalah mudharat. “Dan tentu saja yang harus kita lakukan sekarang ini adalah kembali kepada syariat Islam secara kaffah,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it