Pada 10 November 2024, keputusan kontroversial oleh anggota parlemen entitas Yahudi yang baru-baru ini meloloskan dua undang-undang yang memutuskan hubungan dengan UNRWA (Badan PBB untuk Pengungsi Palestina) mengundang kecaman luas dari berbagai pihak di dunia internasional. Undang-undang tersebut melarang UNRWA melakukan aktivitas apa pun di wilayah yang dikuasai oleh entitas Yahudi, serta memutuskan hubungan diplomatik dengan badan tersebut. Selain itu, UNRWA juga dicap sebagai kelompok “teroris” dan dilarang memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina di wilayah yang diduduki.
Boaz Bismuth, salah satu anggota parlemen yang mensponsori salah satu RUU tersebut, menyatakan bahwa undang-undang ini lebih dari sekadar RUU biasa, melainkan sebuah “seruan untuk keadilan dan peringatan”, yang menyatakan bahwa UNRWA adalah lembaga yang mendukung Hamas, bukan lembaga bantuan untuk pengungsi.
Philippe Lazzarini, Kepala UNRWA, menanggapi tindakan tersebut sebagai “preseden berbahaya” yang melanggar Piagam PBB dan hukum internasional. Ia mengingatkan bahwa keputusan ini memperlihatkan pengabaian terang-terangan terhadap kewajiban internasional yang seharusnya ditaati oleh negara-negara anggota PBB, termasuk entitas Yahudi.
Langkah ini menambah deretan pengabaian oleh entitas Yahudi terhadap berbagai hukum internasional, termasuk hak asasi manusia dan ilegalitas pendudukannya di Gaza dan Tepi Barat. Negara ini juga menghadapi kecaman global atas penggunaan senjata fosfor putih ilegal dan serangan terhadap jurnalis dan pekerja PBB di wilayah Gaza.
Serangan-serangan ini, yang sering dibenarkan dengan dalih “hak untuk membela diri”, telah melanggar berbagai norma internasional, termasuk kekebalan diplomatik dan aturan perang. Keputusan ini juga semakin menambah ketegangan internasional mengenai bagaimana negara-negara besar, termasuk AS, memandang dan mendukung tindakan entitas Yahudi yang sering kali bertentangan dengan hukum internasional.
Kecaman terhadap kebijakan ini menunjukkan semakin dalamnya ketidakpercayaan terhadap sistem hukum internasional, yang sering kali dipandang tidak konsisten dalam menghadapi pelanggaran oleh negara besar.
[] Fatimah Musab
Sumber :hizb-ut-tahrir.info
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat