Enam Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, LBH Pelita Umat: Motifnya Apa? Teori Hukumnya Mana?

Mediaumat.news – Menyoroti dijadikannya enam laskar FPI yang tewas jadi tersangka penyerangan polisi, Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan menanyakan motif dan teori hukum yang dipakai dalam penetapan tersangka ini.

“Apa motifnya? Apa iya benar-benar alasan hukum yang mendasarinya?” tuturnya kepada  Mediaumat.news, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, patut dipertanyakan teori hukum pidana mana yang diikuti dalam penetapan tersangka ini. “Biar bagaimanapun aparat menjalankan wewenangnya dengan pengetahuan hukum. Nah, pengetahuan ini harusnya dibangun dengan basis teori hukum pidana yang ilmiah. Kalau tidak bisa menjadi liar penegakan hukum di negeri ini,” ujarnya.

Ia menilai, berbahaya sekali kalau proses hukum untuk kepastian dan keadilan dicampur nafsu politik, sehingga memaksakan konstruksi hukum sesuai selera dan kepentingan penguasa. “Sangat berlebihan kalau menurut saya,” ungkapnya.

Menurutnya, janggal sekali label tersangka kepada para laskar yang insya Allah syahid ini. Nah ini belum jelas apakah tindakan para laskar saat peristiwa itu tergolong perbuatan pidana? Sehingga dapat dilakukan proses berikutnya. Sementara orang-orangnya sudah meninggal di waktu bersamaan.

“Mungkin tidak pernah kita baca berita gembong narkoba yang ditembak mati waktu disergap kasusnya diteruskan dan ditetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, konsekuensinya dalam proses lebih lanjut para laskar akan tercatat sebagai tersangka, sekalipun telah di-SP3 atau dihentikan proses penyidikannya. “Bagaimana perasaan para keluarga laskar dengan label tersangka ini? Sementara keadilan tak kunjung hadir buat mereka,” ujarnya.

Dalam kacamata hukum, menurutnya, orang yang sudah meninggal, demi hukum, gugur tuntutan hukum kepadanya. “Karena proses pidana ini menuntut yang namanya ‘pertanggungjawaban’ dari ‘si pelaku’,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini: