Ekspor Pasir Laut Untungkan Segelintir Pengusaha yang Layani Asing

Mediaumat.info – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun, dinilai hanya menguntungkan segelintir pengusaha dalam negeri yang melayani kepentingan negara asing.

“PP 2023 dan Permendag 2024 adalah bentuk izin sesat ekspor pasir laut yang diyakini hanya menguntungkan segelintir pengusaha dalam negeri yang melayani kepentingan negara asing dan juga dalam negeri,” ujar Pengamat Politik Islam Dr. Riyan M.Ag. kepada media-umat.info, Selasa (17/9/2024).

Riyan mengungkapkan, kebijakan pemerintah Jokowi yang dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sejak Mei 2023 yang lalu, sudah banyak dikritik banyak kalangan. Bahkan PP ini juga sekaligus mencabut pelarangan total pasir laut yang berlaku sejak 2003 melalui SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2023 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

“Tetapi alih-alih dibatalkan, PP ini malah diperkuat dengan Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024,” sesal Riyan.

Sehingga, kata Riyan, hal ini menujukkan bahwa pemerintah tidak peka dalam mendengarkan berbagai kritik dan saran dari para pihak terkait dengan bahaya dan konsekuensi dari penerbitan PP dan permendag tersebut. Apalagi penerbitan permendag ini di ujung kekuasaan dari rezim Jokowi yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Menurut Riyan, PP dan permendag ini malah membuka kembali keserakahan pengusaha-pengusaha ini yang jelas diduga kuat bersekongkol dengan pembuat kebijakan dalam hal ini presiden dan menteri terkait (perdagangan, KKP, ESDM). Padahal penghentian ekspor pasir laut sejak 2003 sejatinya agar keserakahan segelintir pengusaha ini dapat dicegah.

Mengutip pernyataan Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Riyan menyebut izin ini mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap dalam perdagangan pasir laut.

Riyan menilai, alasan utama penghentian ekspor pasir laut sejak 2003 adalah mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, diantaranya, tenggelamnya pulau-pulau kecil. Juga Indonesia harus keluar uang banyak untuk memulihkan berbagai kerusakan tersebut. Saat itu dibutuhkan dana lebih dari Rp 100 miliar untuk mereklamasi 60 hektare pulau Nipah. Bahkan menurut Menteri Freddy Numberi, Menteri KKP pada 2007, Pulau Nipah dan Sebatik sempat hilang, karena pasir yang dikeruk dijual ke Singapura. Dan menurut laporan PBB 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia.

Terakhir, Riyan mengingatkan bahaya geopolitik terkait ekspor pasir laut tersebut. Dengan diekspornya pasir laut ke Singapura dan Cina, menurut data pemerintah Singapura, bahwa wilayah Singapura meluas hingga 2.7 km persegi selama 2018. Perluasan ini menjadi yang terbesar selama satu dekade terakhir.

Sedangkan mengutip data dari Walhi, Riyan menyebut sejak merdeka pada 1965, Singapura sudah memperluas wilayahnya lebih dari 20 persen hingga 2017. Secara geopolitik, ini jelas berbahaya ketika Singapura makin luas ekspansi negaranya. Sementara itu Cina juga sedang getol membangun pulau-pulau buatan di Laut Cina Selatan untuk kepentingan militernya.

Riyan menegaskan, dalam pandangan Islam pasir laut terkategori kepemilikan umum. Karena dari sisi fakta tidak boleh dimiliki dan dikuasai segelintir orang. Maka haram diserahkan kepada segelintir swasta yang apalagi sudah memiliki catatan buruk di masa lalu terkait ekspor pasir laut.

Oleh karena itu, tegas Riyan, pemerintah harus menghentikan dan mencabut PP 2023 dan Permendag 2024 terkait pemberian kembali izin ekspor pasir laut. Sebab menghentikan bahaya harus didahulukan dibanding mengambil sesuatu (yang diduga) sebagai manfaat.

“Penerapan syariah Islam dalam arti menjaga kepemilikan umum dari penguasaan swasta dan mencegah berbagai bahaya akibat ekpor pasir laut, akan menjadikan negara menjadi baik dari sisi lingkungan dan kuat secara geopolitik,” pungkasnya. [] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: