Mediaumat.news – Persidangan Despianoor, berjalan panjang di jilid II, usai ditolaknya eksepsi kuasa hukum terdakwa. Tidak berlarut dengan kekecewaan, tim kuasa hukum tetap menatap optimis masa depan, dengan memandangnya sebagai kesempatan emas kliennya untuk melanjutkan dakwah terhadap penguasa.
Tidak dikabulkannya keberatan ini, disampaikan majelis hakim, saat sidang IV di Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru, dengan agenda putusan sela, yang dilangsungkan virtual, Senin (28/09/2020).
Despianoor menyaksikannya dari Markas Kepolisian Resor Kotabaru, tempat ia ditahan, yang tersambung lewat aplikasi Zoom, dan disiarkan melalui Youtube.
Kuasa hukum Despianoor, Janif Zulfiqar, S.H., S.I.P., M.Si., mengaku sangat menyayangkan atas putusan ini.
“Namun demikian tidak menjadi masalah. Artinya, secara prosedur, kami sudah melakukan pembelaan terbaik kepada Despianoor,” ungkapnya saat kembali ke kantor pengadilan, menemui banyak ulama yang mendukung kliennya.
Menghadapi persidangan selanjutnya, Janif optimis bisa menangkis semua tuduhan yang dialamatkan ke Despianoor, sekaligus menjadi medan dakwah terbuka.
“Artinya, Despianoor mendapat momen emas berdakwah secara terbuka di depan persidangan,” tegas Janif yang disambut takbir para ulama yang mendampinginya.
Agenda selanjutnya, akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, atau pembuktian terhadap dakwaan Despi.
Seperti diketahui, ia ditahan kepolisian, karena dituduh melakukan ujaran kebencian di media sosial, padahal menurut kuasa hukumnya, Despi hanya melakukan dakwah kepada penguasa, agar mau menerapkan total syariat Islam, sebagai solusi atas permasalahan negeri.[]