Eksepsi Ali Baharsyah Ditolak, JPU Tidak Cermat

Mediaumat.news – Persidangan aktivis Islam Ali Baharsyah memasuki babak terbaru, pada 8 September 2020 di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat sidang Ali Baharsyah kembali digelar. Dalam persidangan Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ali Baharsyah, menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Ali Baharsyah, Chandra Purnairawan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat.

“JPU tidak memberikan uraian surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, hampir seluruhnya berupa kutipan caption status media Facebook dan dalam dakwaan kedua, ketiga dan keempat hampir seluruhnya kutipan dari dakwaan pertama tanpa diuraikan tentang perbuatan materiil apa yang dilakukan terdakwa sebagai perwujudan unsur-unsur delik yang bersangkutan,” jelas Chandra kepada Mediaumat.news, Rabu (9/9/2020).

Dalam acara eksepsi, kuasa hukum Ali Baharsyah menyampaikan JPU tidak merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

“Jaksa penuntut umum memadukan dalam uraian singkat dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya,” kata Chandra.

Nantinya, persidangan akan dilanjutkan acara pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa adalah saksi pelapor yaitu internal kepolisian,” pungkas Chandra.[] Fatih Solahuddin

Share artikel ini: