Eks FPI Makassar Ditangkap Densus, Advokat: Penegakan Hukum atau Kriminalisasi?

Mediaumat.news – Terkait penangkapan tiga mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Makassar, Advokat Ahmad Khozinudin kembali mempersoalkan program penanganan terorisme ini apakah benar-benar murni penegakan hukum atau kriminalisasi.

“Saya kira bukan hanya saya ya, publik mempersoalkan program penanganan terorisme ini benar-benar murni penegakan hukum atau sekadar proses politik yang meminjam proses hukum untuk mengkriminalisasi orang-orang yang memiliki pandangan berbeda dengan penguasa?” ujarnya kepada Mediaumat.news, Kamis (6/5/2021).

Ahmad mempertanyakan tindakan kepolisian yang melakukan sejumlah penangkapan terhadap orang yang dianggap eks FPI. Padahal FPI sudah dibubarkan tapi narasi FPI tetap dibawa-bawa.

Menurutnya kalau memang pemerintah percaya diri telah membubarkan FPI, maka sebut saja penangkapan orang terduga terorisme tanpa ada narasi eks FPI dan yang lainnya.

Ahmad juga mempertanyakan penangkapan tiga orang eks FPI ini, sementara kasus Munarman saja belum jelas kedudukannya, kesalahannya belum diurai secara rinci, belum dibawa ke pengadilan tapi kenapa bisa dikait-kaitkan.

“Publik wajar kemudian memiliki praduga, ini hanya dalam rangka untuk menguatkan proses kriminalisasi kepada Munarman,” bebernya.

Ia menilai, praduga publik ini tidak bisa disalahkan. Sebab proses terhadap Munarman tidak transparan, penangkapan yang tidak mengindahkan hak-hak seorang Munarman sebagai warga negara dan sebagai advokat. Bahkan untuk memakai sandal saja tidak diizinkan dan mata yang ditutup seperti orang yang melakukan kejahatan luar biasa. Padahal Munarman sedang menjalani proses mendampingi kliennya yaitu HRS.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: