Oleh: Oleh Ainul Mizan (Pemerhati Sosial Politik)
Melalui akun twitter @bumnbersatu, Ketua FSP (Federasi Serikat Pekerja) BUMN, Arif Poyuono menyatakan agar pemerintah memikirkan untuk melegalkan judi kasino dan togel. Menurutnya, hal itu akan bisa membangkitkan perekonomian di masa pandemi. Lapangan pekerjaan baru akan tersedia, imbuhnya (15 Juli 2020).
Tambahnya pula, negara – negara maju melegalkan judi kasino dan togel. Ia beranggapan bahwa dengan legalnya judi kasino dan togel menjadikan ekonomi bisa berkembang positif.
Sesungguhnya yang perlu disadari bersama bahwa perekonomian Indonesia sudah terpuruk baik sebelum dan saat pandemi. Jadi tidak bijak menyatakan bahwa ekonomi Indonesia saat ini terpuruk disebabkan oleh pandemi Covid-19. Yang terjadi adalah Covid-19 ini justru membuka mata kita akan sangat rapuhnya basis perekonomian Indonesia. Akibatnya semakin terpuruk saat diterpa musibah pandemi ini.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat keadaan perekonomian Indonesia sebelum pandemi. Utang luar negeri pada September 2019 mencapai Rp 5.569 trilyun. Sedangkan pada Nopember 2019, utang luar negeri meningkat mencapai Rp 5.619 trilyun (www.cnbcindonesia.com, 15 Januari 2020).
Adapun pertumbuhan ekonomi di 2019 adalah 5,02 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya 5,17 persen. Angka 5,02 persen itu sama besarannya dengan di tahun 2016 yang berkisar 5,03 persen. Artinya pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan. Cenderung terpuruk. Realnya kita bisa melihat angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Jumlah penduduk miskin pada September 2019 sebesar 24,79 juta. Standar yang dipakai dengan penghasilan sekitar Rp 440 ribu per kapita per bulan. Jadi sangat miris. Dengan penghasilan segitu, artinya betul – betul sangat miskin. Angka kemiskinan tersebut akan semakin besar bila menggunakan standar dunia yakni 2 dolar AS per hari. Parahnya, dari angka kemiskinan itu, 22 juta penduduk dalam kelaparan yang kronis, sebagaimana laporan resmi ADB.
Belum lagi dalam persoalan sumber daya alam (SDA). SDA telah dikuasai asing. Bahkan 5 SDA besar dikuasai asing. Tambang emas di Papua dikuasai Freeport. Tambang geothermal Jawa Barat dikuasai Chevron. Tambang batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, dan minyak bumi di banyak daerah. Ya, semuanya sudah dikangkangi asing. Dan negara – negara besar penikmat investasi pengelolaan SDA di Indonesia adalah AS, China, Inggris, Perancis dan Kanada. Nanti kita bisa lihat di masa pandemi, korporasi asing mendapat surga dengan disahkannya UU Minerba. Kesimpulannya, persoalan ekonomi Indonesia terletak pada kesalahan pengelolaan atau salah urus. Pemerintah lebih mementingkan keuntungan bagi korporasi daripada kesejahteraan rakyatnya.
Sekarang kita bandingkan dengan masa pandemi. Utang luar negeri Indonesia di April 2020 mencapai Rp 5.603 trilyun. Tidak bergeser dari tahun 2019. Walaupun utang luar negeri yang jatuh tempo diklaim telah dibayarkan. Bahkan jumlah kemiskinan terus meningkat. Menkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa jumlah kemiskinan meningkat 4,48 juta jiwa dari data di tahun 2019.
Tentunya di masa pandemi itu merupakan masa – masa yang sulit. Penerapan karantina wilayah dan atau PSBB memicu meningkatnya jumlah pengangguran. Di saat demikian, harusnya negara hadir dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduknya. Yang terjadi justru kebijakan – kebijakan negara tidak memihak rakyatnya. TKA asal China terus saja dibolehkan masuk ke Indonesia. Iuran BPJS naik di kala pandemi. Liberalisasi listrik terjadi. Tagihan rekening listrik di beberapa daerah mengalami kenaikan fantastis di periode sekitar Mei dan Juni 2020. UU minerba dan UU Tapera telah disahkan. Artinya lengkap sudah penderitaan rakyat.
Ini bukti lagi akan negara yang salah urus. Kekayaan alam seharusnya dikelola negara. Tidak diserahkan pada asing. Dengan begitu negara akan mempunyai cadangan keuangan yang mencukupi tatkala menerapkan karantina wilayah. Yang ada, keuangan negara kecil sehingga tidak bisa segera melakukan penanganan memadai terkait penanggulangan pandemi. Oleh karena itu bisa dipahami bahwa alasan pemberlakuan new normal adalah masalah ekonomi. Masyarakat tetap bisa bekerja. Dengan kata lain, negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan rakyatnya. Jadi tidak mengherankan bila pandemi pun berlarut – larut tidak kunjung tertangani dengan baik. Semakin hari jumlah yang terinfeksi Covid-19 cenderung naik.
Kondisi ekonomi dunia juga tak jauh berbeda dengan Indonesia. Data program pangan dunia seperti yang dikutip Oxfam di tahun 2019 terdapat 149 juta mengalami kelaparan tingkat krisis. Sedangkan di tahun 2020 ini, diprediksikan kelaparan tingkat krisis mencapai 270 juta orang. Bahkan pertumbuhan ekonomi negara maju yang melegalkan judi kasino dan togel pun mengalami keterpurukan.
AS dengan kota judinya yang terkenal, Las Vegas, pertumbuhan ekonominya di kuartal I 2020 adalah negatif 4,8 persen. Di Uni Eropa, pertumbuhan ekonominya minus 8,3 persen di 2020. Tentunya termasuk di dalamnya ada Portugal dengan Lisbon sebagai kota judinya.
Jadi letak persoalan krisis ekonomi dunia ada di dalam penerapan ekonomi liberal. Sistem ekonomi liberal yang bersandar pada sektor ekonomi non riil dan ekonomi riba atau suku bunga. Di samping itu, ekonomi liberal mendoktrinkan nihilnya peran negara dalam ekonomi. Yang terjadi raksasa ekonomi dalam bentuk korporasi menguasai ekonomi dunia. Kasus occupy wall street menunjukkan ekonomi berada di segelintir kaum kapital raksasa. apalagi kalau usulan Arif Poyuono ini diterima pemerintah, maka hal tersebut hanya akan menambah daftar panjang krisis. Ekonomi berbasis spekulasi dalam dunia judi tentu saja kompatibel dengan ekonomi liberal yang saat ini berlaku.
Oleh karena itu, langkah untuk memulihkan ekonomi dunia saat yang terpuruk baik sebelum dan saat pandemi adalah dengan kembali menerapkan sistem ekonomi Islam. Seharusnya pandemi ini menyadarkan manusia akan kelemahannya di hadapan kekuasaan Allah SWT. Bukannya malah melegalkan judi kasino dan togel yang notabenenya adalah kemaksiatan. Lantas, di manakah nalar sehatnya kondisi krisis saat ini diberikan solusi dengan melakukan kemaksiatan? Bukankah penerapan ekonomi liberal di negeri – negeri Islam adalah sebuah kemaksiatan? Tidak cukupkah pandemi ini menjadi peringatan agar kembali kepada Islam?
Penerapan ekonomi Islam yang bertumpu pada sektor riil akan membangkitkan perekonomian. Di samping itu, ekonomi Islam menegaskan bahwa penyerahan kekayaan alam kepada swasta dan asing akan menyediakan ketersediaan fiskal yang memadai guna mencukupi kebutuhan rakyatnya dan dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Tentu saja penerapan ekonomi Islam ini akan bisa dioptimalkan dengan penerapan Islam secara paripurna oleh negara.
#Penulis tinggal di Malang