Edit Video Anies Soal ACT, Abu Janda Bisa Kena Pidana
Mediaumat.id – Unggahan Abu Janda atau Permadi Arya ihwal potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga diedit seharusnya bisa masuk pidana berita bohong.
“Orang ini sudah sebar hoaks, bohongnya terang benderang. Masuk itu pidana berita bohong, ada aturan di UU ITE atau UU Hukum Pidana, gaduh di luar gara-gara videonya,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan kepada Mediaumat.id, Sabtu (9/7/2022).
Adapun klaim Abu Janda bahwa hal itu hanya untuk lucu-lucuan, menurut Panca tidak bisa dijadikan dalih, sebab jelas Abu Janda sudah melakukan dengan sadar, video yang dipilih, narasi yang diubah, dan tokoh yang direndahkan.
“Itu dia sadar berbuat dan tujuannya, masa cuma lucu-lucuan saja. Kenapa tak pilih pentolan kelompoknya, atau rendahkan saja dia dan kelompoknya? Kan ini niatnya sudah enggak benar. Harusnya aparat bisa segera proses orang ini,” tegasnya.
Panca menilai, hukum harus adil dan berwibawa. Kemudian proses hukum harus ditegakkan siapa pun orangnya. Sebab kalau tidak, bisa bahaya, karena rakyat jadi tidak respek sama hukum, aparat dan lembaganya.
“Kalau sudah begini, kita enggak tahu hukum apa yang dipakai rakyat untuk mencari keadilan,” ucapnya.
Panca melihat, Abu Janda dan kelompoknya yang seperti dilindungi hukum ini harus menjadi catatan serius aparat. Aparat harus menunjukkan keberpihakannya pada rakyat, pada keadilan dan kepastian hukum.
“Ini harapan besar kita, tapi sepertinya tidak mudah, kita suarakan dan perjuangkan terus,” pungkas Panca.[] Agung Sumartono