E-Commerce
Soal:
Assalamu ’alaikum wa rahmatullah barakatuhu. Semoga Allah memberkahi waktu-waktu Anda saudaraku karena Allah.
Saya ingin menyampaikan pertanyaan dan saya berharap jawabannya secara rinci.
Pertanyaan: apakah boleh e-commerce dengan perusahaan Dxn Malaysia, yang mana perusahaan ini menjual suplemen nutrisi, sampho, krim kulit … dsb. Perusahaan ini, Anda membeli darinya dengan jumlah sekian dan Perusahaan memberi Anda diskon 6% jika poin Anda mencapai 100 poin. Setiap kali poin bertambah, Perusahaan memberi Anda diskon lebih besar. Poin ini diubah menjadi jumlah uang yang ditransfer kepada Anda dalam amplop atau tertulis yang sampai kepada Anda tiap bulan, atau ditransfer ke rekening bank Anda. Dan Anda dapat menggabungkan anggota baru ke Perusahaan ini. Setiap anggota yang membeli dari Perusahaan ini akan mendapat poin. Dan sebaliknya Anda juga mendapat poin sebab anggota ini terdaftar melalui Anda. Tentu saja Anda dapat mendaftarkan jumlah orang yang Anda inginkan. Setiap kali poin mereka itu bertambah, maka poin Anda pun bertambah. Dan berikutnya saldo uang yang ditransfer kepada Anda juga bertambah. Proses ini bisa terus bertambah besar sampai Anda bisa menjadi partner dalam Perusahaan ini dan Anda bisa mendapat keuntungan imajiner. (Saya berharap dibaca dengan baik tentang Perusahaan ini dan diberikan jawaban yang memadai tentangnya) Terima kasih.
[Humam Ibrahim]
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Sebelumnya telah sampai kepada kami dari salah seorang saudara pertanyaan semisal ini tentang transaksi dengan perusahaan Dxn Malaysia, dan kami telah menjawabnya pada 7/11/2024, dan itu lebih rinci dari pertanyaan Anda … Dan saya kutipkan pertanyaan sebelumnya dan jawaban kami atasnya, semoga memenuhi tujuan, insyaallah.
[Pertanyaan: syaikhuna al-jalil, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya bekerja di perusahaan Malaysia bernama Dxn yang beraktivitas membuat produk-produk kesehatan dan produk-produk perawatan diri, yang mana saya kenal dengan teman saya dari Yordania dan ia mendaftarkan saya di Perusahaan dan memberi saya nomor anggota. Dan saya bertanya kepada sejumlah orang tentang aktivitas perusahaan apakah halal ataukah haram? Mereka menjawab saya: halal. Tetapi, setelah saya hadir dalam pelatihan dan ceramah-ceramah tentang rencana keuangan, saya jadi punya keraguan seputar aktivitas perusahaan ini dan apakah di dalamnya ada yang haram?
Aktivitas di dalam perusahaan menggunakan dua cara untuk penjualan:
Cara pertama, cara penjualan secara langsung. Yang mana saya membeli produk-produk dengan harga partai dengan nomor keanggotaan saya dari poin-poin penjualan khusus dengan perusahaan tersebut dan saya menjualnya dengan mendapat untung untuk saya yang mana Perusahaan memberi saya sejumlah poin tertentu untuk setiap produk yang saya beli. Jika saya mengumpulkan minimalnya 100 poin setiap bulan, Perusahaan memberi saya bonus keuangan yang mana persentase saya di awal adalah 6%, tetapi jika saya mengumpulkan poin kurang dari 100 poin, Perusahaan tidak memberi saya uang. Tetapi, poin itu tetap ada di akun saya pribadi untuk dikumpulkan supaya mencapai tingkatan wakil (agen) bintang.
Cara kedua untuk penjualan (tetapi saya belum sampai cara kedua ini), yaitu: cara penjualan jaringan multi-level: yang mana dibentuk tim dan dihitung sebagai makelar yang mana misalnya pemimpin A menghimpun tim terdiri dari B, C dan D, dan setiap orang dari tim yang dipimpin oleh A itu mengumpulkan 100 poin maka pemimpin A tidak mendapat untung kecuali jika ia melakukan 100 poin. Dan sebaliknya, siapapun dari anggota tim itu tidak kehilangan haknya.
Makelar atas tim itu sebagai berikut: perbedaan (selisih) antara persentase pemimpin dan anggota tim dikalikan 35% dikalikan dengan jumlah poin yang dikumpulkan anggota. Poin yang dikumpulkan oleh anggota dan tim tetap berada di akun kumulatif anggota hingga ia memperoleh peringkat wakil (agen) bintang.
Saya mohon maaf atas panjangnya pertanyaan dan penjelasan.
Semoga Allah melindungi Anda untuk menegakkan al-Khilafah ar-Rasyidah.
Saya berharap telah menjelaskan pertanyaan tersebut.
Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda dan Allah memberi taufik kepada kami dan Anda kepada apa yang Allah sukai dan ridhai), selesai.
Jawab: wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Di awal semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda atas doa baik Anda untuk kami. Dan kami juga mendoakan kebaikan untuk Anda.
1- Mengenai cara pertama transaksi dengan Perusahaan, Anda mengatakan di pertanyaan, Anda membeli barang dengan harga partai dan Anda menjualnya dan mendapat untung. Apalagi jika Anda menjual barang dalam persentase tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perusahaan, Anda akan mendapat keuntungan yang lainnya dari perusahaan (bonus tunai)… Artinya, Perusahaan mewajibkan dirinya memberi Anda (bonus tunai) jika Anda menjual persentase barang yang dibutuhkan setiap bulan, dan itu dalam kemungkinan yang lebih rajih untuk mendorong para agen agar melipatgandakan penjualan mereka …
Jika masalahnya seperti yang kami jelaskan di atas maka cara bertransaksi ini boleh secara syar’iy, sebab membeli barang dengan harga partai dan menjualnya dengan mendapatkan untung merupakan perkara yang boleh, dan itu termasuk perdagangan yang telah dikenal dan terderivasi di bawah firman Allah SWT:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾</p.
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (TQS al-Baqarah [2]: 275).
Demikian juga, Perusahaan boleh menjanjikan kepada Anda sejumlah uang jika Anda menjual persentase tertentu barang, dan ini ada dalam bab hibah. Kami telah menyebutkan di Jawab Soal tertanggal 14/5/2007 seputar masalah serupa sebagai berikut:
[Memberi orang yang membeli sejumlah tertentu, memberinya tambahan, sebagai hadiah atau semacamnya adalah boleh. Jadi jual beli itu sah, dan tambahan itu termasuk hibah dan itu sah].
Tetapi kebolehan untuk transaksi dengan Perusahaan ini sah dengan dua syarat:
Pertama, pembelian Anda dengan harga partai itu adalah harga partai di pasar. Yakni dalam batas-batas harga partai di pasar dan tidak lebih darinya dengan kelebihan yang membuatnya sampai pada taraf al-ghabn al-fâhisy dari bab mengeksploitasi pembeli menggunakan penipuan bahwa dia akan mendapat bonus tunai … dsb. Dan al-ghabnu al-fâhisy adalah haram. Imam al-Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi saw bahwa dia ditipu dalam jual beli, maka Beliau bersabda:
«إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ»
“Jika kamu membeli maka katakan “tidak ada al-khilâbah”.
Dan al-khilâbah adalah al-khadî’ah (penipuan). Dan penipuan adalah haram.
Kedua, cara bertransaksi ini bersifat independen dari cara yang kedua yang dinyatakan di pertanyaan. Artinya, jika pelaksanaan transaksi pertama ini terpisah dari pelaksanaan cara transaksi yang kedua. Adapun jika terkait dengannya dan menjadi syarat untuk cara kedua maka hal itu terhadapnya berlaku apa yang kami sebutkan tentang cara kedua.
2- Mengenai cara kedua untuk bertransaksi dengan Perusahaan maka apa yang ada di pertanyaan tidak jelas. Tetapi tampak bahwa itu tidak berbeda banyak dari pemasaran jaringan yang telah dikenal. Kami telah menjawab topik pemasaran jaringan di lebih dari satu jawaban terdahulu. Dan kami telah menjelaskan ketidakbolehannya secara syar’iy.
Diantara Jawaban ini saya sebutkan untuk Anda jawaban atas pertanyaan yang mirip dengan pertanyaan Anda:
– Jawab Soal tanggal 19/8/2015 tentang Perusahaan Quest Net, yang merupakan jenis pemasaran jaringan, dan ini teksnya:
[Setelah menelaah fakta perusahaan “Quest Net” dan perbedaan cara transaksinya, padahal idenya satu, yaitu bahwa perusahaan bertransaksi dengan para pemasar yang menghadirkan pembeli (konsumen) untuk perusahaan, perusahaan memberi para pemasar komisi sesuai syarat-syarat tertentu. Artinya mereka adalah makelar bagi perusahaan, mereka menghadirkan para pembeli dan mendapat komisi dari mereka… Dan dari pendalaman fakta transaksi (muamalah) ini maka jelas hal-hal berikut:
Pertama, perusahaan jenis ini bertransaksi dengan jaringan pemasaran dalam banyak produk. Perusahaan mensyaratkan pada para pemasar produknya agar membeli sesuatu dari perusahaan diantara produk-produk tersebut. Setelah itu, perusahaan memberi para pemasar itu hak menghadirkan (merekrut) konsumen untuk perusahaan dan perusahaan memberinya komisi sebagai imbalan mereka. “Artinya para pemasar itu menjadi makelar untuk perusahaan yang menghadirkan para pembeli untuk perusahaan dan mengambil dari mereka komisi”. Perusahaan tidak memberi mereka komisi sampai pemasar itu menghadirkan enam pembeli sesuai pertanyaan dari Asia Tengah, dan sampai menghadirkan dua pembeli sesuai pertanyaan wilayah lain… yakni sesuai program perusahaan yang disiapkan untuk tujuan ini.
Dengan ungkapan lain, pembeli pertama mengambil komisi dari dua “atau enam” orang pembeli yang dia hadirkan (dia rekrut) ditambah lagi dengan komisi lainnya dari empat orang yang dihadirkan (direkrut) oleh dua orang pertama, atau dari enam orang yang dihadirkan oleh dua orang pertama …
Aktivitas pemasaran (makelar) itu terus berjalan seperti ini. Yakni berdasarkan bentuk rantai makelar atau jaringan pemasaran.
Kedua: jenis aktivitas perdagangan ini menyalahi syara’. Penjelasannya sebagai berikut:
- Perusahaan mensyaratkan wajibnya pembelian “si pemasar” atas produk perusahaan sehingga pemasar itu punya hak bekerja padanya sebagai makelar dengan mendapat komisi. Yakni menghadirkan (merekrut) konsumen dan mendapat komisi atas mereka, baik apakah komisi itu setelah berhasil menghadirkan (merekrut) enam pembeli atau dua pembeli.
Ini berarti akad pembelian dan akad samsarah (makelaran) dilakukan dalam satu akad, atau dua transaksi dalam satu transaksi. Sebab keduanya dipersyaratkan satu sama lain. Dan ini adalah haram.
«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ»
“Rasulullah saw telah melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” (HR Ahmad dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya).
Yakni seperti saya katakan kepada Anda: jika engkau membeli dariku maka akan saya pekerjakan Anda atau akan saya jadikan Anda makelar saya atau akan saya beli dari Anda… Dan jelas bahwa fakta ini ada sesuai pertanyaan itu. Jadi ada jual beli dan samsarah (makelaran) dalam satu akad, yakni wajibnya pembelian dari perusahaan adalah syarat untuk aktivitas samsarah (makelaran), yakni untuk pemasaran dengan komisi dari para pembeli yang dihadirkan (direkrut) untuk perusahaan.
- Samsarah adalah akad antara penjual dan orang yang menghadirkan konsumen untuknya. Dan komisi samsarah dalam akad ini wajib dari dua orang yang dihadirkan oleh seseorang itu untuk perusahaan, dan bukan dari orang-orang yang dihadirkan oleh orang lain. Dan karena komisi samsarah dalam transaksi perusahaan yang disebutkan tersebut diambil oleh makelar (pemasar) dari para konsumen yang dia hadirkan agar mereka membeli dari perusahaan, dan demikian juga dari orang-orang yang dihadirkan oleh orang lain. Ini menyalahi akad samsarah.
- Harga pembelian dari perusahaan disertai ghabn fâhisy. Meskipun pembeli mengetahui hal itu, namun perkara tersebut tidak kosong dari tipuan sebagai hasil dari cara-cara “berliku/memutar” yang digunakan oleh perusahaan dalam mempromosikan aktivitasnya, yang menuntun pembeli untuk membayar harga tinggi untuk produk perusahaan yang hanya setara dengan sebagian kecil dari harga yang sebenarnya… Semua itu disebabkan apa yang dipromosikan oleh perusahaan berupa masa depan “cemerlang” bagi pembeli tersebut sebab akan terbuka untuknya kesempatan memasarkan produk perusahaan dengan mendapat imbalan komisi dari “para pembeli” yang dia hadirkan untuk perusahaan, dan demikian juga dari para pembeli yang dihadirkan oleh orang-orang yang dia hadirkan lebih dahulu!
Dan ketika pembeli itu tidak dapat menghadirkan para pembeli, khususnya para pembeli yang ada di akhir rantai para pembeli, maka tipuan itu menjadi melingkupinya dan dia merugi harga tinggi yang ia bayarkan sebagai imbalan produk yang tidak setara dengan apa yang ia bayarkan! Dan penipuan diharamkan di dalam Islam. Rasulullah saw bersabda:
«الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ…»
“Penipuan itu di neraka…” (HR al-Bukhari dari Ibnu Abi Awfa).
Rasulullah saw telah bersabda kepada seorang laki-laki yang telah ditipu dalam jual beli:
«إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ»
“Jika engkau membeli maka katakanlah “tidak ada penipuan (al-khilâbah)”.” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).
Dan al-khilâbah adalah penipuan. Ini manthuq hadis tersebut. Dan mafhumnya menunjukkan bahwa penipuan adalah haram. Begitulah transaksi ini secara syar’i tidak boleh.
Ringkasnya, transaksi Perusahaan Quest net menurut bentuk yang dijelaskan di pertanyaan adalah transaksi yang menyalahi syara’ …] selesai.
Ini yang saya rajihkan dalam masalah ini, wallâh a’lam wa ahkam.
Semua ini berarti bahwa cara kedua yang disebutkan di atas tidak sesuai dengan syara’ (7/11/2024).
Dan saya sungguh berharap di dalam jawaban kami terdahulu yang disebutkan di atas ada yang mencukupi tujuan tersebut, wallâh al-musta’ân..]], selesai.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
17 Jumada al-Akhirah 1446 H
19 Desember 2024 M
https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/99399.html
https://www.facebook.com/share/p/1AfdG5aiQD/