Dugaan Tindakan Mal Prosedur Polres Gresik yang Membubarkan Pengibaran Bendera Tauhid Menyambut Tahun Baru Islam 1441 H
Catatan Hukum Advokasi Pengibaran Bendera Tauhid di Pawai Muharam Kota Gresik
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Ketua LBH PELITA UMAT
Penulis mendapat laporan kegiatan advokasi yang dilakukan oleh tim LBH PELITA UMAT Korwil Jatim di kota Gresik, sehubungan adanya permintaan masyarakat untuk didampingi karena dipersoalkan oleh penyidik Kepolisan Polres Gresik hanya karena mengibarkan bendera tauhid. Dari pendalaman kasus, ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari minggu tanggal 1 september 2019 bertepatan tanggal 1 Muharram 1441 H, telah terjadi pembubaran paksa Tarhib Muharram menyambut tahun baru Islam di kota Gresik yang diselenggarakan oleh Majelis Ta’lim Assifa Gresik dengan jumlah peserta sekitar 200 orang, terdiri dari bapak-bapak, ibu-Ibu, remaja dan anak-anak;
2. Bahwa pada Pukul 07.00 WIB peserta berkumpul di bundaran Perum GKB untuk persiapan Tarhib dengan berjalan kaki menuju bundaran I love GBK yang berjarak kurang lebih sekitar 1,5 KM;
3. Bahwa Tepat pada pukul 07.30 peserta mulai berjalan kaki sambil mengibarkan bendera Tauhid, panji Rasulullah Al Liwa dan Ar Royah dan berbagai spanduk dan poster yang bertuliskan seruan umat Islam untuk menyambut tahun baru Hijriyah;
4. Bahwa Sepanjang perjalanan peserta lebih banyak melantunkan sholawat Nabi yang diiringi hadrah dari peserta anak-anak;
5. Bahwa setelah berjalan sekitar 500 m aparat keamanan yang mayoritas dari kepolisian mulai berdatangan, bukan untuk pengawalan atau pengamanan tapi terkesan mengawasi dan melakukan dokumentasi memfoto dan memvideokan aksi;
6. Bahwa Peserta Tarhib terus berjalan dan tetap menjaga ketertiban namun tiba-tiba setelah menempuh perjalanan kurang lebih 1 km (tepat di depan toko buku Mida) sebuah mobil Kijang Inova berwarna putih tiba-tiba memotong barisan paling depan yang terdiri dari anak-anak. Kemudian muncullah seseorang yang berpakaian preman mengaku dari pihak kepolisian turun dari mobil dengan nada kasar dan marah meminta aksi untuk bubar, oleh peserta diarahkan untuk komunikasi dengan korlap;
7. Bahwa Sekitar pukul 08.15 WIB aksi sempat berhenti menunggu mediasi dari korlap dan pihak kepolisian karena terjadi perdebatan panas pihak kepolisian mempermasalahkan Bendera Tauhid yang dikibarkan;
8. Korlap aksi berusaha menjelaskan kepada oknum yang mengaku aparat berpakaian preman, yang secara kasar memalangkan mobil kijang Inova di hadapan barisan peserta Tarhib, bahwa bendera yang dikibarkan bertuliskan kalimat ‘LA ILAHA ILLALLAH MUHAMMADAR ROSULULLAH’ adalah Bendera Tauhid, Bendera Rasulullah SAW, bendera Umat Islam;
9. Bahwa oleh Karena perundingan berjalan alot dan memanas maka sebagian peserta terus berjalan menuju finish (bunderan i love gkb) untuk segera membubarkan diri;
10. Bahwa Sekitar pkl 08.30 terjadilah suara teriakan dari peserta ibu-ibu dan tangisan anak-anak suasana sungguh mencekam, terdengar dari suara aparat dengan nada kasar dan saling dorong mengatakan “bawa” seperti adegan menangkap gembong teroris. Ada sekitar 10 orang yang diambil paksa ditangkap tanpa surat tugas atau surat penangkapan, bahkan ada salah satu peserta (ust. muhib) yang sedang menggendong anak yang masih berusia 2 tahun turut diamankan paksa dibawa ke dalam mobil polisi bersama anaknya;
11. Bahwa Setelah kejadian tersebut jumlah aparat semakin besar sekitar satu kompi, berdatangan mobil truk, mobil patwal dan polisi berpakaian preman dengan sirine yang membisingkan telinga seolah-olah ada kasus bom semua peserta langsung menuju bunderan i love GKB untuk membubarkan diri ;
12. Bahwa karena kendaraan peserta tarhib diparkir di dua di titik kumpul (bunderan gkb) dan titik finish ( i love gkb ) maka sebagian peserta harus kembali ke titik kumpul untuk mengambil kendaraan. Betapa terkejutnya ternyata sepeda motor yang terparkir di titik kumpul semua diangkut paksa oleh polisi dengan truk polisi tanpa izin pemilik dan dibawa di markas kodim Gresik. Kemudian terjadi penangkapan peserta yang kebetulan hendak mengambil sepeda motor di titik kumpul ust. Heru (koordinator peserta), ust. Arham beserta anak dan istri;
13. Bahwa dari sejak pagi hingga malam (dini hari) peserta yang ditangkap polisi tak kunjung dilepas, hingga tim LBH PELITA UMAT Jatim yang dikoordinasi oleh Rekan Budihardjo, SH, barulah peserta bisa pulang.
Berkaitan dengan itu, kami dari LBH PELITA UMAT sangat menyayangkan tindakan aparat yang dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat bertindak arogan dan tidak memenuhi kaidah penegakan hukum yang humanis. Tindakan memaksa peserta Tarhib untuk berhenti dengan menghadangkan kendaraan mobil kijang Inova, penangkapan yang menimbulkan tangis dan jeritan histeris ibu-ibu dan anak-anak, hingga upaya mengambil paksa kemerdekaan jiwa individu warga negara tanpa surat tugas, surat panggilan dan atau surat penangkapan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi.
Belum lagi, mengangkut properti milik pribadi tanpa izin, tanpa surat tugas, tanpa memberi dasar hukum penyitaan, juga merupakan tindakan yang arogan dan bertentangan dengan hukum.
Kalaulah ada perbedaan pandangan tentangnya persepsi bendera tauhid, bukan berarti aparat penegak hukum menjadi legal mengambil tindakan di luar prosedur hukum. Apalagi, bendera tauhid adalah bendera legal, sah untuk dibuat, dimiliki dan dikibarkan dengan bangga, karena tidak ada satupun produk hukum baik UU, putusan pengadilan, keputusan Pemerintah, yang melarang bendera tauhid.
Apalagi, realitasnya bendera tauhid adalah bendera umat Islam, bendera kaum muslimin. Lantas, apa dasarnya aparat kepolisian Polda Gresik mempersoalkan bendera tauhid ?
Pada saat yang sama, bendera Bintang Kejora milik OPM, yang merupakan simbol separatisme, yang jelas ingin memisahkan diri dari NKRI, dikibarkan di depan istana dan sejumlah titik di Indonesia sebagian besar justru dikawal dan dijaga aparat kepolisian. Tidak ada perampasan, tidak ada intimidasi, tidak ada penangkapan bahkan tidak ada satupun peserta demo Papua merdeka yang diperiksa aparat kepolisian.
Padahal terkait masalah OPM dan Bendera Bintang Kejora, Jika merujuk pada UU 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, ditegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI. Maka bendera Papua adalah bendera merah putih. Kemudian ditegaskan di dalam Pasal 2 ayat 1, PP No 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4 Jo. Pasal 104 KUHP tentang makar;
Sulit untuk tidak menyimpulkan, bahwa penegakan hukum di era rezim Jokowi ini sangat represif, zalim dan anti Islam. Umat Islam yang hanya ingin bergembira menyambut datangnya tahun baru Islam, ditindak dan diperlakukan layaknya teroris. Sementara, rezim Jokowi bungkam pada kegiatan makar yang jelas-jelas dilakukan oleh OPM. []