Dua Saksi Ahli Hukum Pidana Sepakat, Kasus HRS terkait Petamburan Tak Bisa Dipidana Lagi
Mediaumat.news – Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Dr. Dian Andriawan sepakat mengatakan bahwa perkara Habib Rizieq Syihab (HRS) terkait kerumunan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan tidak bisa dipidana lagi.
“Perkara kerumunan Petamburan (prokes/PSBB) tidak dapat lagi untuk dipidana,” tutur mereka dalam persidangan HRS, Kamis (6/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mereka beralasan bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan HRS telah membayar denda administratif sebesar 50 juta rupiah di kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta pusat, pada pada Ahad (15/11/20).
Dr. Abdul Chair mengatakan, kasus pelanggaran prokes di Petamburan sudah selesai dengan sanksi denda. “Sehingga IB HRS tidak dapat dipidanakan lagi apalagi di penjara,” ujarnya. Menurutnya, pada prinsipnya tidak boleh seseorang dihukum dua kali dalam kasus yang sama (nebis in idem).
Sedangkan, Dr. Dian berpendapat, Peraturan Perundangan Administrasi yang mengandung pidana harus dimulai dari sanksi administrasi dulu bukan pidana. “Jika diulangi baru sanksi pidana (ultimum remedium),” tegasnya.
Merek berdua juga sepakat bahwa mengundang acara Maulid Nabi Muhammad SAW bukan hasutan dan bukan kejahatan. “Kasus Maulid di Petamburan hanya merupakan pelanggaran prokes, bukan merupakan kejahatan sehingga tidak bisa dan tidak boleh dituntut dengan pasal 160 KUHP,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it