Mediaumat.info – Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menuturkan, seorang Muslim yang secara praktiknya tidak mengamalkan hukum-hukum Islam, menurut pandangan ulama ada dua kategori.
“Bagi orang Muslim, yang dia kemudian dari segi praktiknya dia (Muslim) itu mengamalkan hukum-hukum selain Islam, itu secara garis besar oleh para ulama ada dua kategori,” ujarnya dalam Diskusi Online Media Umat: Ayat Suci di Atas Ayat Konstitusi, Refleksi Nuzulul Qur’an, Ahad (31/3/2024) di kanal YouTube Media Umat.
Pertama, orang tersebut berdosa, dengan syarat, masih memiliki iman bahwa hukum yang benar itu seharusnya adalah hukum Islam.
“Jadi keimanannya yang ada pada orang itu walaupun dia menjadi penegak hukum. Apakah dia jadi polisi, jadi jaksa, atau hakim, legislator? Intinya dia tahu hukum yang dia terapkan atau dirumuskan bukan hukum Islam. Tapi kalau orang itu masih punya iman pada Islam bahwa hukum Allah yang terbaik, dia melakukan ini karena alasan yang intinya tidak ada ingkaran maka dia kalau dalam Al-Qur’an itu tidak termasuk kafirin (orang kafir) atau murtad, tapi dia berdosa dengan masuk kategori zalim atau fasik,” jelasnya.
Kedua, jika seorang Muslim tetapi sudah ingkar pada hukum Allah, seperti mencampakkan hukum Allah dan menganggap hukum modern sekarang lebih baik daripada hukum Allah maka orang tersebut disebut kafirin atau keluar dari agama Islam (murtad).
“Tapi kalau sudah ingkar (misalnya berkata), ‘Itu hukum Qur’an itu sudah ketinggalan zaman’ atau sebagainya itu sudah dikategorikan murtad keluar dari Islam,” tegasnya.
Pedoman
Kiai Shiddiq juga mengajak kepada kaum Muslim untuk selalu berpedoman pada hukum Islam saja, karena hanya hukum Islamlah yang menjadi aturan yang sah, dan aturan terbaik untuk dirinya.
“Ini seharusnya yang paling utama yang menjadi pedoman seorang Muslim, kalau seorang Muslim itu tidak punya pemahaman seperti itu berarti memang ada yang kurang atau ada yang rusak pemahamannya,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat