Dr Abdullah Hehamahua: KPK Sakaratul Maut
Ahad (22/9) LBH PELITA UMAT menyelenggarakan diskusi Islamic Lawyers Forum bertema ‘Revisi UU KPK perlemah pemberantasan Korupsi ?’. Dalam Acara ini juga hadir sejumlah Nara Sumber, seperti Dr. Abdulah Hehamahua (Penasehat KPK 2005-2013), Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH (Ahli Pidana), KH Yasin Munthohar (Ulama) dan Chandra Purna Irawan, SH MH (LBH PELITA UMAT).
Dr. Abdulah Hehamahua, menyebut saat ini kondisi KPK sakratul maut. Revisi UU KPK telah merogoh dan melumat sejumlah organ viral KPK yang tidak saja menyebabkan KPK lemah, tetapi saat ini KPK kondisinya sakratul maut, sebentar lagi menemui ajal.
“Kalau LBH PELITA umat menyebut revisi UU KPK ini memperlemah KPK, Najwa Syihab menyebut kiamat bagi KPK, saya menyatakan revisi UU KPK ini menyebabkan KPK sakratul maut” Demikan tegasnya dalam forum.
Sejumlah kewenangan KPK yang dipangkas atau dikangkangi organ baru yang dicangkokkan ketubuh KPK menjadikan KPK seperti sedang menghadapi ajal. Munculnya organ Dewan Pengawas dimana unsur pimpinan KPK berada dibawah dewan pengawas, kewajiban meminta izin kepada Dewan pengawas saat akan melakukan penyadapan, institusi KPK dibawah unsur eksekutif, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum, status pegawai KPK, Kewenangan KPK untuk terbitkan SP3 pada proses penyidikan dan penuntutan, adalah serangkaian substansi materi perubahan UU KPK yang menyebabkan KPK lumpuh, sakratul maut.
“Saya ingin katakan, bahwa KPK bukan hanya diperlemah. Sebab, jika diperlemah suatu saat akan pulih ketika diberi suplemen atau gizi. Ini KPK sakratul maut, sebentar lagi mati” tambahnya.
Dalam uraian materi pemaparan menggunakan power point, Dr. Abdulah secara rinci menjelaskan bagan komparansi sejumlah pasal yang direvisi, dengan menjelaskan substansi pasal dan implikasinya bagi KPK dalam proses kerja pemberantasan korupsi.
“Kedudukan dewan pengawas itu berada diatas unsur pimpinan KPK, berbeda dengan Dewan Penasehat yang dulu berada dibawah pimpinan KPK. Dewan pengawas KPK juga resmi berada dalam struktur kerja KPK, bukan diluar struktur seperti komisi kejaksaan dan komisi kepolisian yang bertugas mengawasi kinerja jaksa dan polisi. Lebih jauh, status dewan pengawas ini apa ? Bukan penegak hukum tapi masuk dalam rangkaian kriminal Justice sistem dalam proses kerja KPK”. Keluhnya.
Dr. Abdulah Hehamahua juga mempertanyakan independesi dewan pengawas yang ditetapkan Presiden bahkan untuk periode awal ditunjuk langsung oleh Presiden. Hal ini jelas mempengaruhi independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum diluar kendali eksekutif, yang dahulu dibentuk karena lembaga kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak maksimal dan tidak independen dalam melaksanakan kinerja pemberantasan korupsi.
Hadir dalam diskusi sejumlah tokoh dsn advokat, Azam Khan SH, Kiyai Sirodjudin juga ikut memberikan tanggapan dalam diskusi. Diskusi yang dipandu oleh Ahmad Khozinudin selaku Presiden ILF ini dihadiri sekitar 40 an peserta, terdiri dari para advokat, tokoh dan ulama. [].
Sumber: lbhpelitaumat.com