DPR Revisi UU Wantimpres, Kejar Setoran Sebelum Jabatan Berakhir

Mediaumat.info – DPR sepakat merevisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dinilai Direktur Pamong Institute, Wahyudi al-Maroky sebagai upaya kejar setoran sebelum masa jabatannya berakhir.

“Ada upaya DPR kejar setoran sebelum masa jabatan berakhir, ia mengakomodir revisi undang-undang yang ada sesuai pesanan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini salah satu yang berkepentingan adalah presiden,” ujarnya dalam Kabar Petang: DPA Siasat Jokowi Tetap Berkuasa? di kanal YouTube Khilafah News, Sabtu (27/7/2024).

Menurutnya, ada indikasi Presiden Jokowi berkeinginan didudukkan sebagai DPA. Karena berdasarkan konstitusi yang lama kedudukan DPA itu setara atau sama dengan lembaga eksekutif presiden, sama seperti lembaga tinggi negara yang lain yaitu DPR maupun MPR.

Ia menduga, kebijakan tersebut untuk menaikkan grade dari posisi wantimpres. “Saya pikir, itu untuk menaikkan grade dari posisi wantimpres (di bawah presiden). Karena itu tidak etis atau secara etika tidak layak. Dari presiden turun menjadi wantimpres,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ada gejala untuk mengubah nomenklatur itu. Kemudian DPR mengamini dan segera bergerak cepat sebelum masa kewenangannya mengubah undang-undang itu berakhir.

Kalau itu terjadi, terangnya, maka DPA akan aktif lagi, yang pada masa reformasi telah dinonaktifkan. Maka, kalaulah Jokowi pensiun dari presiden kemudian duduk sebagai DPA akan tetap gagah, karena setara dengan lembaga tinggi lainnya.

Terakhir, ia menegaskan mengenai krusialnya revisi undang-undang tersebut. “Kalau wantimpres secara etika merendahkan atau tidak layak. Habis dari presiden kok turun jadi wantimpres. Saya pikir itu letak krusialnya,” pungkasnya. [] Nur Salamah

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: