Doktor dan Advokat Jabar Tolak Pembangunan Patung Soekarno

Mediaumat.id – Forum Doktor dan Advokat Muslim (FDAM) Jawa Barat menolak proyek pembangunan Patung Soekarno baik di GOR Taman Saparua Bandung maupun di kawasan kota mandiri perkebunan Walini yang dikelola PT Perkebunan Nusantara VIII.

“Forum Doktor dan Advokat Muslim (FDAM) Jawa Barat dengan tegas menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan Patung Soekarno di mana pun berada,” tutur Agus Gandara sebagai perwakilan dari FDAM kepada Mediaumat,id, Kamis (7/9/2023).

Hal ini, lanjutnya, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, pembangunan patung Soekarno melanggar prinsip syariat Islam yang melarang pembuatan patung makhluk hidup.

“Membuat gambar atau patung dengan bentuk yang memiliki nyawa seperti manusia atau hewan diharamkan berdasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW,” ujarnya seraya mengutip hadits, salah satunya, hadits riwayat Imam Ahmad, yang artinya:

“Setiap tukang gambar kelak ada di neraka. Setiap gambar yang dia buat akan diberi nyawa yang akan mengazab dirinya di Neraka Jahanam. Karena itu jika kamu terpaksa harus menggambar, gambarlah pohon dan apa saja yang tidak memiliki nyawa.”

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya, Al-Fiqh al-Islaami wa Adillatuhu, sambung Agus, menyimpulkan bahwa para ulama bersepakat atas keharaman membuat gambar dan patung makhluk bernyawa, baik hewan maupun manusia, juga haram meletakkannya di mana pun (Az-Zuhaili, Al-Fiqh aI-Islaami wa Adillatuhu, 2/2674, Maktabah Syamilah).

“Karena itu jelas bahwa pembangunan patung Soekarno adalah proyek haram dan perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim juga penguasa Muslim karena ada dalil yang mengharamkannya. Dari mana pun sumber dananya, setinggi apa pun, dan bahan apa pun yang dipakainya adalah perbuatan haram,” tegasnya.

Kedua, tradisi membuat patung tokoh atau pahlawan bukanlah bagian dari budaya kaum Muslim. Hal ini lebih sering ditemukan dalam budaya bangsa-bangsa non-Muslim dan dapat menyerupai pengkultusan yang dilakukan oleh bangsa tersebut.

Ketiga, syariah Islam melarang pengkultusan terhadap individu, bahkan jika mereka adalah ulama, pahlawan, atau khalifah. “Rasulullah sendiri menolak pengkultusan terhadap dirinya, dan hal ini seharusnya menjadi teladan bagi umat Muslim,” bebernya.

Keempat, proyek pembangunan patung Soekarno dengan biaya yang sangat besar di tengah kondisi masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi tidak sesuai dengan prinsip empati yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Kelima, pembangunan patung Soekarno tidak mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Jawa Barat. “Dan, dikhawatirkan memiliki motif politik atau bisnis yang lebih menguntungkan segelintir pihak-pihak tertentu termasuk dianataranya para oligarki,” tegasnya.

Keenam, FDAM mendesak semua pihak yang terkait, termasuk Yayasan Putra Nasional Indonesia, Bupati Kabupaten Bandung Barat, DPRD Kabupaten Bandung Barat, Gubernur dan DPRD Jawa Barat, untuk membatalkan rencana pembangunan patung Soekarno. Proyek ini tidak relevan dengan kemajuan suatu daerah dan dapat memunculkan pengkultusan serta mengancam nilai-nilai keimanan umat Islam.

Ketujuh, FDAM mengajak semua pihak, terutama pemerintah, untuk memiliki visi yang berorientasi pada akhirat, dan mendorong masyarakat untuk hanya mengagungkan Allah SWT.

“Rasulullah Muhammad SAW menjadi contoh dalam menciptakan masyarakat bertakwa, di bawah penerapan syariah Islam yang kaffah, menuju terwujudnya negara yang diberkahi dan diridhai Allah SWT,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

 

Share artikel ini: