Divonis 10 Bulan Penjara, Ali Baharsyah: “Jangan Takut Menyampaikan Kebenaran Walau Harus Dipenjara dan Mati!”
Mediaumat.news – Setelah divonis 10 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara, aktivis Islam dan aktivis kemanusiaan Ali Baharsyah menyatakan jangan takut menyampaikan kebenaran walau harus dipenjara dan mati.
“Setelah persidangan selesai, Ustaz Ali Baharsyah menyampaikan ‘Jangan takut menyampaikan dakwah, jangan takut menyampaikan kebenaran, terlebih lagi membela saudara seiman, seperti Muslim Uighur, kalau bukan kita siapa lagi? Jangan takut walaupun harus di penjara dan mati!’” ujar kuasa hukumnya Ali Baharsyah, Chandra Purna Irawan, kepada Mediaumat.news usai mengikuti sidang putusan hakim, Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ali terkena delik ujaran kebencian karena mengatakan “Cina kafir”. Menurut Chandra, kata “kafir” adalah kata absolut, kata yang bukan merupakan ciptaan atau kesepakatan atau konvensi manusia. Di seluruh dunia kata “kafir” memiliki makna yang sama, kata “kafir” sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan sebelum Republik ini lahir.
Semestinya kata “kafir” tidak dapat dimaknai sebagai ujaran kebencian. “Saya khawatir apabila kata ‘kafir’ dipersoalkan sudah terlalu dalam kita masuk area agama dan dapat dinilai sebagai penodaan ajaran agama Islam,” beber Chandra.
Majelis hakim juga dalam pertimbangan putusannya mengabaikan nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum Ali Baharsyah.
Padahal di dalam nota pembelaan disampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa diketahuinya status Facebook Ali Baharsyah di Jl. Trunojoyo Kebayoran Jakarta Selatan.
Sementara, di dalam surat dakwaan dinyatakan bahwa diketahuinya status Facebook Ali Baharsyah di Kemayoran Jakarta Pusat, sehingga atas dasar inilah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa perkara.
“Tetapi apabila berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan diketahuinya di Kebayoran Jakarta Selatan. Menurut hemat kami semestinya majelis hakim mempertimbangkan dalil tersebut,” pungkasnya.
Bukan Ujaran Kebencian
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2020, JPU mendakwa Ali Baharsyah dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial dengan barang bukti berupa rekaman video orasi pembelaan Ali Baharsyah terhadap Muslim Uighur yang dizalimi rezim negara Cina.
Kalimat yang terkena delik dalam video yang diunggah Ali di Facebooknya pada 2019 tersebut adalah, “… keturunan Cina kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat… kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uighur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan akidahnya, mereka dianiaya, disiksa…”
Menurut Chandra Purna Irawan, kuasa hukum Ali Baharsyah, pernyataan kliennya terkait frasa “Keturunan Cina kafir di Indonesia…” harus disimak secara keseluruhan dari isi video. Dan apabila dilihat tidak terdapat ujaran berupa ajakan atau provokasi untuk melakukan kejahatan terhadap etnis dan kata “kafir” bukanlah ujaran kebencian, melainkan istilah agama.
“Jangan sampai istilah agama dipermasalahkan karena dikhawatirkan berpotensi menistakan ajaran agama,” pungkas Ketua LBH Pelita Umat tersebut.[] Joko Prasetyo