Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Ketua DPRD Malang Mundur
Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono mundur dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Demi kepentingan rakyat dan tidak mengganggu proses pembahasan APBD, Bapak Arief akan mundur dari Ketua DPRD. Partai nanti akan membahas siapa pengganti yang nantinya disampaikan kepada gubernur berikut surat kemundurannya,” ucap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari di kantor DPC PDIP Kota Malang, Jalan Panji Suroso, Kamis (10/8/2017).
Untari menyebut partai akan menghormati proses yang tengah berjalan. Sesuai komitmen partai menghormati asas praduga tak bersalah dan penegakan hukum oleh KPK.
“Kami partai, akan menghormati proses hukum tengah berjalan. Azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Komitmen partai mendukung penegakan hukum oleh KPK,” ujar Untari.
PDIP juga tengah mengkaji bersama tim hukum soal penetapan tersangka Arief Wicaksono. “Kami masih akan koordinasikan dengan tim hukum soal itu,” ucap Untari.
Di tempat yang sama, Arief mengaku mundur dari jabatannya agar bisa fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
“Saya mundur sebagai Ketua DPRD, agar bisa fokus,” kata Arief.
Arief pun masih belum tahu pasti kasus yang menjeratnya. Namun dia mengaku pernah diperiksa KPK pada tahun 2016.
“Katanya gratifikasi, lha wong tidak ada itu. Saya sudah pernah diperiksa oleh KPK, 2016 lalu. Ada anggota dewan lain, eksekutif juga ada, Dinas PU, Sekda, walikota kemungkinan juga iya,” ujar Arief.
Dalam pemeriksaan itu, Arief juga menegaskan, tidak ada gratifikasi yang dituduhkan. Dia jadi heran mengapa saat ini tuduhan itu muncul dan menjadikan dirinya sebagai tersangka. “Saya heran kenapa sekarang ada,” ujarnya.[]
Sumber: detik.com