Diskon Vonis Koruptor, Meruntuhkan Wibawa Hukum

Mediaumat.id – Pengamat Kebijakan Publik Erwin Permana menilai alasan Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon vonis koruptor Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun dengan alasan ‘sudah bekerja dengan baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan’ telah meruntuhkan wibawa hukum dan pemerintahan.

“Alasan bekerja baik saat menjadi menteri merupakan alasan yang meruntuhkan wibawa hukum sekaligus wibawa pemerintahan,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, tidak masuk akal jika seorang koruptor dikatakan telah bekerja dengan baik. “Kalau dia bekerja dengan baik mestinya ada bukti keberhasilan, misalnya, kita tidak impor ikan, justru ekspor,” ungkapnya.

“Tapi sejauh ini kita tidak melihat itu,” tegas Erwin.

Ia mengatakan, meskipun pejabat tersebut terbukti berkinerja tinggi tetap harus dipisahkan dengan kejahatan yang dia lakukan.

“Pejabat berkinerja baik itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dia lakukan. Toh untuk itu dia sudah digaji. Sedangkan kejahatan yang dia lakukan tetap harus dihukum agar menjadi pelajaran,” jelasnya.

Ia mengibaratkan, pemberantasan korupsi di Indonesia jauh panggang dari api. Rata-rata vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada koruptor masih sangat rendah. Misalnya, Mahkamah Agung (MA) rata-rata menghukum koruptor 71 bulan penjara, sementara Pengadilan Tinggi dan Tipikor rata-rata memberikan vonis 44 dan 36 bulan penjara.

“Hukuman yang rendah itu menyebabkan koruptor mewabah,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: