“Disertasi Sampah” dan Bahaya Logika Mantik dalam Pengambilan Hukum

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman [Khadim Ma’had Syaraful Haramain – Bogor]

Pendahuluan

Heboh dilegalisasikannya zina, dengan justifikasi “Milk al-Yamin”, dengan menggunakan “tesis Syahrur”, orang Suriah, yang oleh Nashiruddin Albani disebut Ateis, telah membuka mata kita, bahwa sebenarnya ada bahaya dan kerusakan yang jauh lebih besar di balik semuanya itu.

Pertama, bahaya penggunaan “metode ilmiah” yang tidak pada tempatnya. Karena “metode ilmiah”, sebagai metode berpikir, yang benar, jika digunakan dalam konteks meneliti benda mati, di laboratorium, telah digunakan untuk meneliti pemikiran, apalagi fikih, yang bukan benda mati. Nalar inilah yang digunakan dalam “metode Hermeunitika”, ketika menafsirkan teks al-Qur’an, dilakukan dengan membuang semua informasi, dan konsepsi yang dimiliki oleh peneliti. Akibatnya, seperti yang kita lihat.

Kedua, melegalisasi zina dengan justifikasi “Milk al-Yamin”, selain menunjukkan peneliti, pengkaji dan penilainya tidak bisa membedakan perbedaan hukum keduanya, termasuk hukum-hukum yang terkait, seperti akad nikah, akad ijarah, akad tamalluk wa tamlik, raqq wa istirqaq, ghanimah, asra, dan sabaya,[1] juga menunjukkan kesalahan nalar berpikirnya, akibat dari penggunaan logika mantik untuk menarik kesimpulan hukum.

Ketiga, kasus ini sekaligus membuka mata kita, betapa lemahnya nalar akademis, karena tidak bisa membedakan antara “Qiyas ‘Aqli, Qiyas Mantiqi” di satu sisi, dan “Qiyas Syar’i” di sisi lain. Sesuatu yang sudah terang benderang di mata ulama’ di masa lalu, sebagaimana penilitian Prof. Dr. Sami ‘Ali an-Nasyar, dalam Manahij al-Bahts ‘Inda Mufakkiri al-Islam, dimana mereka jelas-jelas tidak pernah menggunakan “Qiyas ‘Aqli, Qiyas Mantiqi” dalam pengambilan hukum.[2] Meski mereka membahas “Qiyas Syar’i”. Ini juga ditegaskan oleh al-Qadhi al-Baidhawi dan al-Isnawi.[3]

Keempat, membuktikan kesalahan metode berpikir “Tasyri’i”, baik karena tidak bisa membedakan antara berpikir untuk memahami hukum (fahm al-ahkam), dengan berpikir untuk menggali hukum (istimbat al-ahkam). Misalnya, zina haram, memanfaatkan “Milk al-Yamin” sebagai hak milik boleh, adalah berpikir memahami hukum. Adapun zina bisa disamakan hukumnya dengan “Milk al-Yamin” sebenarnya, jika penelitinya menguasai cabang hukum fikih yang terkait, seperti akad nikah, akad ijarah, akad tamalluk wa tamlik, raqq wa istirqaq, ghanimah, asra, dan sabaya, maka dengan mudah bisa menarik kesimpulan, bahwa keduanya berbeda. Karenanya, kebolehan “Milk al-Yamin” tidak boleh ditarik untuk menjustifikasi zina.

Kelima, karena tidak adanya metode berpikir istimbat al-ahkam pada peneliti, pengkaji dan penilai,  pemikiran Syahrur yang mestinya diruntuhkan, karena jelas batil, karena menggunakan “Qiyas Mantiqi”, bahkan menarik “Illat” yang tidak ada ‘Illat-nya, justru digunakan untuk menjustifikasi zina yang secara qath’i hukumnya haram. Bahkan, kemudian dianggap sebagai terobosan baru dalam “mencegah kriminalisasi zina”, atau lebih tepatnya, “legalisasi zina”.

Hilangnya Metode Berpikir Umat

Islam mempunyai metode berpikir yang khas. Berbeda dengan yang lain. Karena itu, setiap Muslim, wajib menggunakan metode berpikir Islam, yang khas dan unik. Tidak boleh menggunakan metode berpikir yang lain. Nah, masalah ini terjadi, karena orang Islam, yang seharusnya mempunyai metode berpikir Islam, dan menggunakannya dalam berpikirnya, ternyata tidak.

Mengapa ini terjadi, karena banyak kaum Muslim yang tidak bisa memilah, mana tsaqafah, sains, hadharah dan madaniyah. Sains, seperti ilmu eksak, dan Madaniyah, seperti Handphone, mobil, televisi, meski merupakan produk pemikiran, tetapi bersifat universal. Bisa dipelajari, dan diambil dari manapun, kecuali yang bertentangan dengan akidah dan hukum Islam. Sedangkan Tsaqafah, seperti al-Qur’an, as-Sunah, bahasa Arab, Ulum al-Qur’an, Tafsir, Ushul al-Hadits, Ushul al-Fiqih, Fiqih, dan Hadharah, seperti sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, sanksi hukum, dan sebagainya, bersifat spesifik, unik dan khas.[4] Tidak bisa dipelajari dan diambil, kecuali dari Islam.

Akibatnya, tsaqafah dan hadharah yang bukan dari Islam, dipelari oleh kaum Muslim, diambil dan ditelan mentah-mentah, kemudian digunakan untuk membangun nalar berpikir mereka. Karena itu, terjadilah kerusakan yang luar biasa dalam nalar berpikir mereka.  Bagaimana tidak, zina yang jelas haram, bisa dihalalkan, dan tidak boleh dikriminalisasi. Sebaliknya, Khilafah, ajaran Islam, warisan Nabi, yang disepakati oleh sahabat dan seluruh kaum Muslim sepanjang zaman, tiba-tiba dikriminalisasi, dengan berbagai dalih.

Bahaya “Qiyas ‘Aqli”, “Qiyas Manthiqi” dan Metode Ilmiah dalam Kajian Hukum

Akal, bisa berfungsi, karena ada empat hal. Ada fakta yang bisa diindera (al-waqi’ al-mahsus), ada penginderaan indera, ada otak yang berfungsi dengan baik, dan informasi awal tentang fakta tersebut. Keempat hal ini secara simultan akan membentuk akal, dan terjadilah proses berpikir. Dari sana, lahir metode berpikir rasional (thariqah ‘aqliyyah), dengan dua fungsi. Fungsi idrak, yaitu memikirkan obyek yang bisa diindera, dan fungsi fahm, yaitu memahami obyek yang tidak bisa dijangkau oleh indera.[5]

Perdebatan antara Muktazilah dan Ahlussunnah, dalam hal ini, panjang. Ketika mereka membahas tentang siapa yang berhak mengeluarkan hukum? Termasuk konsekuensinya dalam penentuan hasan (terpuji) dan qabih (tercela). Muktazilah menyatakan, bahwa akal bisa mengeluarkan hukum, berikut konsekuensinya, dalam penentuan hasan (terpuji) dan qabih (tercela). Tetapi, tidak dengan Ahlusunnah. Al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani, dalam kitabnya, al-Anshaf, menyatakan, bahwa hasan (terpuji) adalah apa yang dinyatakan terpuji oleh syara’, dan qabih (tercela) adalah apa yang dinyatakan tercela oleh syara’.[6]

Dialektika intelektual ini berhasil disintesakan oleh ‘Adhuddin al-Iji, dalam kitabnya al-Mawaqif, dengan memilah tiga obyek yang berbeda. Dalam menentukan substansi benda, seperti gula manis, kopi pahit, bisa menggunakan akal. Begitu juga ketika menentukan perbuatan yang sesuai dengan fitrah baik, dan yang menyalahi fitrah tidak baik, juga bisa ditentukan dengan akal. Misalnya, dzalim buruk, dan adil baik. Tetapi, ketika menetukan, konsekuensi dari semuanya itu terkait dengan pahal dan dosa, misalnya, apakah gula yang manis ini halal, kopi yang pahit ini haram, zalim yang buruk ini berdosa, dan adil yang baik ini mendapatkan pahala? Semuanya ini harus dinyatakan oleh syara’.[7]

Karena itu, Islam tidak menghalangi akal digunakan untuk berpikir, termasuk tidak menghalangi penggunaan Qiyas Manthiqi, atau Metode Ilmiah, tetapi menempatkannya pada wilayah yang tepat. Nah, pembahasan hukum syara’ jelas bukan wilayah akal. Karena itu, merupakan kesalahan fatal, ketika menggunakan akal, dengan Qiyas Manthiqi, Qiyas ‘Ali, termasuk Metode Ilmiah dalam membahas hukum syara’.

Ini dijelaskan oleh al-Amidi, dalam kitabnya, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, ketika membantah pendapat an-Nadzam, tokoh Muktazilah. Al-Amidi menjelaskan, mengapa Qiyas Manthiqi dan Qiyas ‘Aqli tidak boleh digunakan dalam menentukan hukum? [8]

Pertama, syara’ telah membedakan hukum pada fakta yang memiliki persamaan (al-farqu baina al-mutamatsilat). Fakta ini bertentangan dengan nalar Manthiq. Karena itu, Qiyas ‘Aqli maupun Manthiqi tidak boleh digunakan di sini.

Sebagai contoh, hukum wajibnya mandi, karena keluar mani. Tapi, tidak wajib mandi, jika yang keluar bukan mani, tetapi madzi, atau air seni, padahal keluar dari kemaluan yang sama, dan sama-sama berupa air. Tetapi, hukumnya berbeda.  Contoh lain, keluarnya mani dengan sengaja membatalkan puasa, sebaliknya keluarnya madzi, dan air seni tidak membatalkan puasa. Padahal keluar dari kemaluan yang sama, dan sama-sama berupa air. Contoh lain, baju wajib dibasuh, jika terkena kencing anak perempuan, tetapi berbeda perlakuannya, jika terkena kencing anak laki-laki kecil. Begitu juga, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat empat rakaat, tetapi tidak dengan yang lain. Dua saksi dalam kasus pembunuhan bisa diterima, tetapi tidak dengan perzinaan, padahal pembunuhan lebih berat, ketimbang zina. Semua itu bukti, bahwa Qiyas ‘Aqli, Manthiqi, termasuk Metode Ilmiah, tidak boleh digunakan dalam menarik hukum.

Kedua, Syara’ menyamakan hukum pada fakta yang berbeda (al-jam’u baina al-mukhtalifat). Fakta ini juga bertentangan dengan nalar Manthiq. Contoh, syara’ menetapkan hukuman mati kepada orang yang murtad, dan zina muhshan. Padahal, keduanya berbeda. Kewajiban membayar kafarat, bagi orang yang membunuh jiwa, melakukan hubungan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan, dan Dhihar. Padahal, ketiganya beda.

Semuanya membuktikan, bahwa Qiyas ‘Aqli, Manthiqi, termasuk Metode Ilmiah, tidak boleh digunakan dalam masalah ini.

Ketiga, penjelasan hukum, tanpa memberikan ruang kepada akal. Misalnya, syara’ mewajibkan menjaga kesucia, dengan menundukkan pandangan terhadap wanita merdeka, yang jelek, tampak rambut dan kulitnya, meski secara alami pria tidak tertarik kepadanya. Sementara, terhadap budak perempuan yang cantik, tidak diwajibkan menundukkan pandangan, padahal secara alami pria tertarik kepadanya. Mencuri, meski hanya sedikit, selama telah mencapai ¼ dinar, wajib dipotong tangannya. Tetapi, tidak dengan orang yang ghashab. Jual-beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan, padahal dua-duanya bentuk jual-beli. Saksi dalam rujuk harus Muslim, sedangkan dalam wasiat, boleh orang Kafir.

Semuanya ini adalah hukum yang tidak bisa dijangkau dengan nalar. Nalar sama sekali tidak diberi ruang. Andai saja, akal diberi ruang menarik ‘illat hukum, karena adanya faktor persamaan atau perbedaan di antara dua hukum, maka akan banyak hukum yang haram dinyatakan halal, dan sebaliknya yang boleh dinyatakan haram. Sebagaimana dalam kasus zina dan Khilafah. Zina yang haram dinyatakan halal, sedangkan Khilafah yang wajib dinyatakan haram.

Metode Berpikir Tasyri’i bukan Metode Ilmiah

Dalam kajian hukum Islam, metode ilmiah jelas tidak bisa dan tidak boleh digunakan. Karena kajian hukum Islam merupakan kajian tentang hukum dan pemikiran, bukan benda mati, atau eksperimental. Terlebih, harus membuang semua informasi awal, dengan alasan obyektivitas, jelas tidak bisa, dan tidak boleh. Inilah kesalahan awal, penggunaan metode ilmiah, yang kemudian diikuti metode Hermeneutika, dalam kajian teks.

Jika metode ilmiah tidak bisa, dan tidak boleh digunakan, lalu metode apa yang bisa, dan seharusnya digunakan dalam mengkaji hukum? Jawabannya adalah metode rasional. Tapi, harus dipahami dengan benar, apa yang dimaksud dengan metode rasional di sini?

Metode rasional di sini maksudnya adalah menggunakan akal secara proporsional, dengan cara mengindera fakta, baik yang terkait dengan perbuatan yang hendak dihukumi, maupun teks yang hendak digunakan untuk memahami hukum. Dengan bantuan informasi yang terkait, baik tentang perbuatan, maupun hukumnya, otak melakukan proses asosiasi, dan penarikan kesimpulan. Karena itu, informasi awal, terkait dengan obyek, dan hukum, sangat menentukan kesimpulan. Inilah metode rasional.

Dalam kajian hukum, metode ini bisa dan boleh digunakan. Untuk mengkaji teks hukum,  metode rasional mempunyai metode yang khas, sesuai dengan tujuannya. Berpikir untuk memahami hukum (fahm al-ahkam), misalnya, babi haram, zina haram, Khilafah wajib, cukup dengan membaca dan memahami teks fikih yang ditulis para fuqaha’ di masa lalu. Tetapi, berpikir untuk menggali hukum (istimbat al-ahkam) tidak cukup hanya dengan membaca dan memahami teks. Karena dibutuhkan kemampuan lebih dari itu.

Tetapi, metode berpikir Tasyri’i untuk menggali hukum (istimbat al-ahkam), membutuhkan tiga kemampuan secara simultan. Pertama, lafadz dan struktur (al-Alfadz wa at-Tarakib). Seperti menguasai Nahwu, Sharaf, Balaghah dan sebagainya. Kedua, pemikiran syara’ (al-Afkar as-Syar’iyyah), seperti Tafsir, Hadits, Ushul Fiqih, misalnya. Ketiga, fakta pemikirannya untuk dihukumi. Jika ketiga kemampuan ini salah satunya tidak ada, maka berpikir Tasyri’i untuk menggali hukum (istimbat al-ahkam) tidak akan mampu dilakukan.

Dalam kasus keharaman zina, sebenarnya sudah selesai. Karena, keharamannya dinyatakan oleh nash yang qath’i. Selain itu, nash yang menyatakan keharamannya, tidak disertai ‘illat, sehingga bisa dijelaskan alasannya. Maka, ketika merekonstruksi ‘illat keharaman zina, dengan menganalogikannya pada “Milk al-Yamin”, sehingga disimpulkan, bahwa zina yang dilarang adalah hubungan non-marital yang terbuka, dengan paksaan. Tetapi, jika dilakukan secara tertutup, dengan suka sama suka, maka tidak termasuk zina yang diharamkan. Ini adalah bentuk rekonstruksi ‘illat, yang sebenarnya tidak dinyatakan oleh nash, dan murni menggunakan Qiyash Mantiqi, Qiyas ‘Aqli, atau Metode Ilmiah. Karena sekedar ada kesamaan tertentu. Ini jelas merupakan kesalahan besar dan fatal.

Sebagaimana dalam kasus kriminalisasi Khilafah, yang hukumnya jelas wajib. Dengan dalih, bahwa Khilafah mengancam persatuan, merusak negara, dan sebagainya. Semua ini merupakan alasan yang dicari-cari, padahal semuanya ini tidak dinyatakan dalam nash, tetapi murni dari akal dan hawa nafsu. Model penarikan hukum seperti ini jelas merupakan kesalahan besar dan fatal.

Kesimpulan

  1. Penggunaan “metode ilmiah” yang tidak pada tempatnya, jelas berbahaya. Karena “metode ilmiah”, sebagai metode berpikir, yang benar, jika digunakan dalam konteks meneliti benda mati, di laboratorium, telah digunakan untuk meneliti pemikiran, apalagi fikih, yang bukan benda mati. Terlebih, jika dilakukan dengan membuang semua informasi, dan konsepsi. Akibatnya, seperti yang kita lihat.
  2. Dampak penggunaan metode ilmiah, Qiyas Manthiqi, Qiyas ‘Aqli, menyebabkan zina yang haram dinyatakan halal, dengan justifikasi “Milk al-Yamin”. Ini juga membuktikan, peneliti, pengkaji dan penilainya tidak bisa membedakan perbedaan hukum keduanya, termasuk hukum yang terkait, seperti akad nikah, akad ijarah, akad tamalluk wa tamlik, raqq wa istirqaq, ghanimah, asra, dan sabaya.
  3. Dampak tidak bisa membedakan antara “Qiyas ‘Aqli, Qiyas Mantiqi” di satu sisi, dan “Qiyas Syar’i” di sisi lain, bahkan dampak dari lemahnya penguasaan Ushul Fiqih, berbanding terbalik dengan penguasaan terhadap Mantiq, mengakibatkan terjadinya kesalahan besar dan fatal dalam pengambilan hukum.
  4. Umat Islam harus menemukan kembali metode berpikir “Tasyri’i”, baik untuk memahami hukum (fahm al-ahkam), maupun untuk menggali hukum (istimbat al-ahkam), dengan segala prasyarat yang dibutuhkan. Karena dengan cara itulah, hasil pemikiran mereka akan terjaga keislamannya.
  5. Tidak adanya metode berpikir istimbat al-ahkam pada peneliti, pengkaji dan penilai, mengakibatkan hilangnya batasan, mana yang boleh digali lebih jauh, dan mana yang tidak. Menarik “Illat” yang tidak ada ‘Illat-nya, untuk menjustifikasi zina yang secara qath’i hukumnya haram, semestinya tidak terjadi, jika metode berpikir istimbat al-ahkam ini ada. Tapi, karena tidak ada, akibatnya seperti yang kita lihat.

 

Wallahu a’lam.[]

Catatan kaki:

[1]     Akad nikah, disebut oleh para ulama’ dengan istbahatu al-manafi’, akad mendapatkan kemubahan untuk memanfaatkan jasa. Berlaku bagi pasangan suami-isteri, bukan untuk yang lain. Berbeda dengan Milk al-Yamin, yang dimiliki seorang tuan, sebagai hak milik (tamalluk wa tamlik), karenanya bisa digunakan sendiri, atau diberikan kepada orang lain. Meski terhadap masing-masing ada kesamaan dalam hal pemanfaatan, tetapi berbeda. Akad ijarah, akad terhadap jasa dengan kompensasi. Akad nikah bukan akad ijarah, dengan konsekuensi memiliki jasa, dan boleh memindahkan jasa tersebut kepada orang lain. Begitu juga, akad ijarah, meski ada aspek tamalluk dan tamlik, tetapi berbeda dengan perbudakan. Ghanimah adalah rampasan yang diperoleh dari peperangan, bisa dalam bentuk benda mati, maupun hidup. Adapun Asra, adalah pasukan yang ikut berperang, dan dijadikan tawanan. Mereka boleh dibebaskan, dengan atau tanpa tebusan. Sedangkan Sabaya, adalah orang yang tidak terlibat dalam peperangan, seperti wanita, anak-anak dan orang tua. Ketika peperangan usai, status mereka seperti Ghanimah. Dari sinilah, status budak dan perbudakan (raqq wa istirqaq) itu muncul. Hanya, semuanya kembali kepada kebijakan Khalifah.

[2]     Menurut beliau, Imam Syafii tahu Mantiq Aristoteles, tetapi ketika merumuskan Qiyas Syar’i, sama sekali tidak terpengaruh dengan Mantiq Aristoteles. Justru sebaliknya. Lihat, Prof. Dr. Sami ‘Ali an-Nasysyar, Manahij al-Bahts ‘Inda Mufakkiri al-Islam, Dar an-Nahdhah al-‘Arabiyyah, Beirut, 1404 H/1984 M, hal. 85.

[3]     Karena Ushul Fiqih hanya membahas Qiyas yang digunakan dalam fiqih. Para fuqaha’ juga hanya menggunakan Qiyas ‘Illat. Selain itu, seperti Talazum dan Iqtirani, maka yang menyebut keduanya sebagai Qiyas adalah Ahli Mantiq. Lihat, al-Isnawi, Nihayatu as-Sul fi Syarh Minhaj al-Wushul Ila ‘Ilmi al-Ushul, Dar Ibn Hazm, Beirut, 1420 H/1999 M, Juz II/796.

[4]     Sebagai catatan, Ibn Khaldun, dalam konteks ini baru memilah antara ilmu ‘aqli, dan ilmu naqli. Pada waktu itu, para ulama’ belum memilah antara tsaqafah dan ulum. Karena itu, digunakan istilah, ilmu tauhid, ilmu tajwid, ilmu fiqih, dan sebagainya. Padahal, penggunaan ilmu di sini, dalam konteks tsaqafah. Lihat, Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Khaldun, Muqaddimah, Dar al-Jil, Beirut, t.t., hal. 529-532. Istilah ilmu dan tsaqafah baru digunakan, setelah terjadinya revolusi industri. Begitu juga hadharah dan madaniyah.

[5]     Lihat, Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, at-Tafkir, Dar al-Ummah, Beirut, t.t, hal. 26-seterusnya.

[6]     LIhat, Al-‘Allamah al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani, al-Inshaf Fima Yajibu I’tiqaduhu wa Yaujuhu al-Jahlu Bini, Maktabah al-Khaniji, Qahirah, cet. III. 1413 H/1993 M, hal. 50

[7]     Lihat, Al-‘Allamah ‘Adhudu-Llah wa ad-Din al-Qadhi ‘Abdurrahman Ahmad al-Iji, al-Mawaqif, ‘Alam al-Kutub, Beirut, t.t., hal. 323-324; al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. III, 1426 H/2005 M, Juz III/16-18.

[8]     Al-‘Allamah Saifuddin al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, al-Maktabah al-Islami, Beirut, cet II, 1402 H, Juz IV/7-8; al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirur, cet. III, 1426 H, Juz III/324-326.

Share artikel ini: