Presiden Punya Kewenangan sangat Besar, jika Serius Perbaiki Hukum
Mediaumat.news – “Presiden kalau mau, dia bisa mengeluarkan Perppu untuk memperbaiki sistem hukum yang ada,” tutur Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky kepada MediaUmat.news, Jumat (18/09/2020), menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa ‘dirinya tidak bisa melakukan apa-apa, presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan (terkait kesan penegakan hukum Indonesia yang sangat jelek).
Menurutnya, Presiden bisa mengeluarkan Perppu tentang Covid dan Perppu tentang pencabutan BHP HTI. “Buktinya dia bisa mengeluarkan Perppu tentang Covid, Perppu tentang pencabutan BHP HTI,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, kewenangan presiden di atas yudikatif dan legislatif. Buktinya, Pertama, Presiden bisa membatalkan bahkan memberikan grasi dan abolisi terhadap putusan yudikatif.
Kedua, presiden juga bisa bertindak selaku legislatif. Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Ini menunjukkan kewenangan presiden di atas yudikatif dan legislatif.
Wahyudi menilai jika presiden saja tidak bisa melakukan apa-apa maka tidak ada harapan untuk perbaikan dalam penegakan hukum. “Orang nomor satu saja tidak bisa melakukan apa-apa. Ini nada pesimistis yang sangat buruk. Kultur yang sangat buruk,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it