Direktur FIWS Ungkap Makna Politik dalam Islam
Mediaumat.id – Direktur Forum on Islamic World Studies (FIWS), Ustaz Farid Wadjdi mengungkap makna politik dalam Islam. “As-siyasah atau politik dalam Islam adalah ri’ayatussu’unil ummah daakhiliyan wa kharijiyan pengaturan urusan-urusan umat baik di dalam negeri ataupun di luar negeri,” tuturnya dalam program Tausiyah Sahur di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Ahad (10/4/2022).
Menurutnya, inti politik dalam Islam itu adalah bagaimana agar umat ini, urusan-urusannya itu bisa diatur, sehingga kebutuhan-kebutuhan umat terpenuhi, sehingga perselisihan yang ada di tengah-tengah umat itu, bisa kemudian diselesaikan. Dengan demikian, keamanan dari rakyat bisa terjaga, kesehatan dari rakyat bisa dijamin. “Itulah hakikat dari politik dalam Islam, yaitu pengaturan urusan-urusan umat,” ungkapnya.
“Kalau kita bicara politik Islam, berarti pengaturan urusan-urusan umat tersebut haruslah berdasarkan kepada hukum-hukum Islam, karena Allah SWT telah memerintahkan kita untuk terikat pada seluruh aturan-aturan Allah SWT, termasuk dalam mengatur urusan-urusan umat,” terangnya.
Ia mengutip ayat Al-Qur’an dalam surah al-Maidah ayat 48 yang memerintahkan untuk menghukumi manusia ini dengan hukum-hukum Allah SWT. “Dan tidak boleh mengikuti hawa nafsu manusia. Ini adalah suatu hal yang merupakan perkara yang penting dan konsekuensi dari keimanan seorang mukmin,” tegasnya.
Pelaku Politik
Farid mengatakan, ada dua pelaku politik dalam Islam. Pertama, negara atau daulah. Negara adalah institusi politik untuk menerapkan hukum-hukum Allah dan menerapkan ideologi Islam.
“Karena, bagaimana mungkin hukum-hukum Allah bisa ditegakkan kalau tidak ada negara yang memiliki otoritas, yang memiliki wewenang? Bagaimana mungkin hukum potong tangan misalkan terhadap pencuri, bisa diterapkan kalau tidak ada negara? Bagaimana menetapkan mata uang berdasarkan dinar dan dirham berbasis emas dan perak, bisa diterapkan kalau tidak ada negaranya? Bagaimana politik luar negeri yaitu dalam kerangka menyebarluaskan Islam bisa dilaksanakan kalau tidak ada negaranya?” bebernya.
“Jadi, negara adalah satu hal yang penting untuk bisa menerapkan hukum-hukum Islam. Itu aktor politik yang pertama,” lanjutnya.
Kedua, rakyat. Apa tugas rakyat? Apa tugas kelompok-kelompok di tengah-tengah rakyat? Adalah memastikan hukum-hukum Allah itu berjalan sesuai dengan perintah Allah SWT.
“Jadi, tugas dari rakyat itu adalah melakukan muhasabah, muhasabah lil hukaam, melakukan koreksi terhadap penguasa, kalau penguasa itu kemudian menyimpang, kalau penguasa itu bermaksiat, kalau penguasa itu tidak berpegang teguh pada hukum-hukum Allah,” jelasnya.
“Inilah dua aktivitas politik yang penting dalam Islam,” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka