Mediaumat.id- Menanggapi kabar seorang guru Pelajaran Agama Islam (PAI) di Nusa Tenggara Barat yang bernama Akbar dipolisikan dan dituntut denda Rp50 juta oleh orang tua siswa gegara menghukum muridnya yang tidak mau shalat, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menyatakan posisi guru saat ini dilematis.
“Posisi guru dilematis, satu sisi harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, sementara di sisi yang lain khawatir dikriminalisasi oleh orang tua atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak,” ujarnya dalam video Maju Terus Pak Akbar! di kanal YouTube Justice Monitor, Kamis (12/10/2023).
Agung mengatakan, banyak pihak menyayangkan dan prihatin atas apa yang dilakukan orang tua murid tersebut dengan melaporkan guru PAI itu ke polisi. Sebab tindakan guru bernama Akbar itu adalah untuk mendisiplinkan siswanya agar patuh pada program sekolah, dan juga tidak berakibat cedera berat atau cacat.
Agung menilai, kewajiban guru adalah mendidik dan membangun kepribadian yang unggul dan beradab. Tapi tentu saja tindak kekerasan apa pun tidak diperbolehkan, sebab ada pasal pidananya. Sedangkan tugas siswa adalah mematuhi dan menunjukkan adab yang baik kepada guru dan orang tua, dan bagi wali murid adalah mendidik putra-putrinya dengan baik di rumah dan jangan memanjakan mereka.
“Guru dan tenaga pendidik yang sungguh-sungguh, memang berkewajiban memberikan sanksi atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,” pungkas Agung.[] Agung Sumartono