Di Sidang MK, Yusril Bandingkan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) tidak dalam kondisi genting sebagaimana menjadi alasan pemerintah.
Yusril pun membandingkan Perppu Ormas yang diterbitkan pada Rabu (12/7/2017) dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterbitkan setelah peristiwa Bom Bali.
“Pada waktu terjadi peristiwa Bom Bali, semua aparat penegak hukum kita kebingungan karena materi di KUHP tidak meng-cover kejahatan yang disebut dengan terorisme,” ujar Yusril dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
“Yang ada adalah kejahatan konvensional seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan sebagainya dan adanya Undang-Undang Darurat tahun 1954 tentang Bahan Peledak,” kata dia.
Menurut Yusril, hal inilah yang mendorong pemerintah menerbitkan Perppu Terorisme.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pasca-penerbitan Perppu Terorisme, aparat keamanan langsung bergerak menangkap orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana khusus tersebut.
“Perppu Terorisme diumumkan pada jam 01.30 dini hari, dan pagi-pagi, semua, TNI dan polisi, bergerak menangkapi mereka yang disangka terlibat dalam terorisme,” kata Yusril.
Namun, lanjut Yusril, hal berbeda justru ditunjukkan pemerintah dalam menanggapi HTI yang dinilai mengancam. Pembubaran HTI dilakukan sekitar 10 hari setelah Perppu Ormas diterbitkan.
Fakta tersebut, menurut Yusril, menimbulkan pertanyaan apakah penerbitan Perppu Ormas memang dalam situasi genting.
“Kalau mereka (HTI) pemberontak, mereka akan memberontak dalam waktu 10 hari itu. Kalau anti-Pancasila, bisa diruntuhkan Pancasila itu dalam 10 hari (pasca-penerbitan perppu),” kata mantan Menteri Kehakiman tersebut.
Adapun sejumlah pasal yang digugat oleh HTI adalah yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017.[]kompas